Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 17 September 2026, 11:57:00 AM WIB
Last Updated 2026-09-17T04:57:08Z
LENSA KRIMINALNEWS

Penyidikan Tuntas, 38 Tersangka Pig Butchering Rp41,1 Miliar Dilimpahkan ke JPU

Advertisement


Semarang|
MatalensaNews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.


Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dalam perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II. Pelimpahan dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).


Pelimpahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan perkara di Ditressiber Polda Jateng. Selanjutnya, perkara memasuki tahapan penuntutan dan akan diproses JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus tersebut sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng setelah patroli siber mendeteksi aktivitas penipuan online yang diduga memiliki jaringan lintas negara.


Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan aktivitas operasionalnya.


Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utama jaringan tersebut adalah warga negara Amerika Serikat.


Penyidik memperkirakan jaringan itu telah menargetkan sekitar 5.000 orang. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 133 orang disebut menjadi korban.


Sementara berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.


Modus yang digunakan dikenal sebagai pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial.


Untuk meyakinkan calon korban, pelaku menggunakan identitas palsu serta memanfaatkan foto, video, hingga komunikasi melalui panggilan video.


Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang telah dikendalikan jaringan tersebut.


Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan pelaku. Korban selanjutnya tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.


Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut telah selesai.


“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).


Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara pada tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.


“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak lantaran perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.


Koordinasi antara lain dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.


Dari pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan Ditressiber Polda Jateng.


“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.


Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.


“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.


Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi maupun investasi melalui platform digital.


“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.


Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.(Djoko S)