Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 29 September 2026, 9:38:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-29T14:38:39Z
BERITA POLISINEWS

Polres Kendal Ringkus Remaja Bersenjata Tajam, Kapolres Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Aksi “Kreak”

Advertisement


Kendal|MATALENSANEWS.COM-
 Polres Kendal menegaskan komitmennya memberantas aksi kejahatan jalanan yang kerap disebut “kreak” maupun aksi premanisme berkedok gengster yang meresahkan masyarakat.


Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap dua kasus dugaan kepemilikan senjata tajam yang berkaitan dengan rencana tawuran antarkelompok remaja di wilayah Kecamatan Cepiring dan Kaliwungu.


Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah remaja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka maupun Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), berikut sejumlah senjata tajam berukuran panjang yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.


Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘Kreak’ maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal. Kami akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan,” tegas AKBP Ratna.


Tiga Remaja Diamankan di Cepiring


Kasus pertama terungkap pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.


Peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada petugas Polsek Cepiring yang saat itu tengah melaksanakan patroli UKL. Petugas mendapati adanya aksi saling tantang antara kelompok gengster Team @slonong dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_.


Saat mengetahui kedatangan warga dan petugas kepolisian, para pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang remaja berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.


Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata tajam.


Keduanya yakni NF (18), warga Desa Cepiring, yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kendal. Sementara MR (17), yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XII, diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).


Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 100 sentimeter dan satu bilah corbek sepanjang 140 sentimeter.


Selain itu, petugas menyita dua unit telepon seluler, masing-masing iPhone warna ungu dan Oppo warna perak. Polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku, yakni Honda Vario bernomor polisi H-4634-AGD dan Honda PCX bernomor polisi H-3471-CHD.


Sejumlah pakaian yang diduga dikenakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti, antara lain jaket hoodie, kaos, dan celana berwarna hitam.


Tawuran Dipantau Melalui Patroli Siber


Kasus kedua diungkap melalui patroli siber yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal.


Pada Minggu, 6 September 2026, petugas mendeteksi adanya provokasi tawuran melalui media sosial Instagram. Akun wartan.boyss165 diketahui menantang kelompok original.team.selatan22kdl.


Kedua kelompok tersebut kemudian bersepakat bertemu untuk melakukan aksi kekerasan di sekitar Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.


Petugas kemudian melakukan profiling terhadap aktivitas dan unggahan kedua akun tersebut. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah pemuda yang diduga terlibat dan membawa senjata tajam.


Tiga pemuda kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendal. Mereka yakni AA (18), karyawan swasta asal Krajankulon; ME (18), pelajar asal Plantaran; serta MF (19), karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu.


Dari tangan para tersangka, polisi menyita enam senjata tajam. Di antaranya satu bilah celurit besi dengan panjang sekitar 200 sentimeter, satu bilah celurit besi sepanjang 180 sentimeter, serta satu bilah corbek besi sepanjang 150 sentimeter.


Sejumlah senjata tajam lainnya juga turut diamankan. Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan para tersangka, antara lain jaket hoodie warna kuning, jaket hitam, serta sejumlah kaos dan celana jeans.


Dijerat Pasal Senjata Tajam


Atas perbuatannya, para tersangka dalam dua perkara tersebut dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.


Satreskrim Polres Kendal saat ini masih menyelesaikan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap berikutnya.


Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.


“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam,” ujarnya.


Menurutnya, pengawasan orang tua diperlukan agar anak-anak tidak terjerumus dalam kelompok atau aktivitas yang dapat berujung pada proses hukum.


“Jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut-ikutan aksi ‘Kreak’ yang berujung pada jeruji besi. Polres Kendal akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan wilayah kita aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.(Djoko S)