Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 11 September 2026, 7:08:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-11T12:19:07Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Dipicu Ajakan via DM Instagram

Advertisement


DEMAK|
MatalensaNews.com – Tawuran antarpelajar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berujung maut. Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat senjata tajam dalam perkelahian di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Rabu (9/9/2026).


Ironisnya, aksi tawuran tersebut diduga bermula dari ajakan melalui media sosial Instagram. Dalam perkara ini, Polres Demak mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum, masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN.


Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, masing-masing anak tersebut memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.


DFN diduga terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS diduga berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian.


“DFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian,” kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (11/9/2026).


Sedangkan dua anak lainnya, yakni MHY dan YHN, diduga memberikan bantuan dalam peristiwa tersebut.


Bermula dari Ajakan Tawuran Lewat DM Instagram


Arlan menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, kelompok pelajar diduga berkomunikasi melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram.


Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi ajakan untuk melakukan tawuran sekaligus kesepakatan mengenai jumlah orang yang akan terlibat dan lokasi pertemuan.


Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo. Mereka kemudian bergerak menuju lokasi yang telah disepakati.


Setelah kedua kelompok bertemu di jalan persawahan Desa Pulosari, perkelahian pun terjadi.


Dalam peristiwa tersebut, korban berhadapan dengan DFN. Keduanya diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit.


Saat perkelahian berlangsung, senjata tajam yang digunakan DFN diduga mengenai bagian dada korban.


Korban sempat meminta agar perkelahian dihentikan. Namun, kondisi korban kemudian memburuk hingga akhirnya dibawa oleh dua rekannya ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.


Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 14.50 WIB dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.


Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka pada dada sebelah kiri yang menembus sejumlah organ vital.


“Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Arlan.


Polisi Amankan Celurit hingga Sepeda Motor


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua senjata tajam jenis celurit atau sabit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tawuran.


Polisi menyebut motif sementara perkelahian diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan pengakuan dan kebanggaan pribadi di antara kelompok pelajar.


Atas perkara tersebut, para anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sekolah dan Orang Tua Diminta Perkuat Pengawasan


Peristiwa tersebut menjadi perhatian berbagai pihak. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak menilai literasi digital dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial di kalangan pelajar perlu diperkuat.


Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Demak Abdul Rohim mengatakan, pihaknya akan meningkatkan edukasi literasi digital, termasuk memperkuat peran guru bimbingan dan konseling (BK) dalam mendampingi peserta didik.


“Ke depan kami akan memperkuat pendidikan literasi digital, termasuk bagaimana peran BK dalam mendampingi akun-akun media sosial yang dibuat anak didik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.


Sementara itu, Koordinator Pengawas Kabupaten Demak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah Widya Suryani menegaskan bahwa pencegahan tawuran tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat kepolisian maupun lembaga pendidikan.


“Semua harus bersatu padu. Tidak mungkin hanya Polres, pendidikan, atau Kemenag yang bergerak. Peran masyarakat, terutama orang tua dan anak didik, sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Widya.


Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik dalam aspek hukum maupun psikologis.


Ketua Tim PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring bersama Polres Demak, khususnya Unit PPA.


“Kami akan terus melakukan monitoring bersama Polres, khususnya PPA Polres Demak, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis apabila dibutuhkan,” katanya.


Peristiwa tersebut menjadi peringatan bahwa ajakan tawuran melalui media sosial dapat berujung pada konsekuensi serius, bahkan merenggut nyawa.


Pengawasan dan pendampingan secara bersama-sama dari aparat penegak hukum, sekolah, orang tua, serta masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah aksi kekerasan antarpelajar agar tidak kembali terjadi di Kabupaten Demak.(Arisyanto/Farid)