Advertisement
SEMARANG| MatalensaNews.com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Roy Hardi Siahaan saat memberikan arahan dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
Dalam apel tersebut, Kapolda meminta seluruh personel memahami dan menerapkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata, terutama dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia menekankan bahwa perjudian dan narkotika merupakan tindak pidana yang harus diberantas secara tegas. Karena itu, tidak boleh ada anggota yang justru menjadi pelindung aktivitas ilegal atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy dalam arahannya.
Kapolda juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dijadikan sarana untuk mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, ataupun meminta imbalan kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Seluruh personel, khususnya yang bertugas pada fungsi reserse, diwajibkan menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan harus diiringi dengan pembenahan integritas internal. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Selain perjudian dan narkotika, Kapolda meminta jajarannya meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, di antaranya kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, pembegalan, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Dalam arahannya, Roy juga menyampaikan tiga direktif utama yang harus menjadi pedoman seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas. Yang pertama, bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan. Yang ketiga, merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku dan pelayanan sehari-hari.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Optimalkan Layanan SPKT dan Call Center 110
Untuk meningkatkan kecepatan pelayanan kepada masyarakat, Kapolda menginstruksikan jajarannya mengoptimalkan pelayanan jemput bola melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan Call Center 110.
Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa hanya menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, memberikan kepastian pelayanan, serta meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya ketika warga membutuhkan bantuan dalam situasi darurat.
Melalui apel perdana tersebut, Roy menegaskan komitmennya untuk membangun institusi kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, humanis dalam memberikan pelayanan, cepat merespons kebutuhan masyarakat, serta bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan benar-benar terwujud melalui kerja nyata, profesionalisme, dan integritas setiap personel Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas: Pelanggaran Akan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia memastikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal maupun mencari keuntungan pribadi.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui komitmen tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas.(Goent)

