Advertisement
SEMARANG|MatalensaNews.com – Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang terus mendalami kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang remaja berinisial FFK (16) di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Minggu (11/10/2026) dini hari. Selain mengusut dugaan pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, polisi juga menelusuri dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata tajam serta alat pemukul oleh anggota kedua kelompok yang terlibat.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu malam. Dalam kesempatan itu, Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari dugaan kesepakatan tawuran antara dua kelompok remaja, yakni kelompok IB dan kelompok GPU.
Kedua kelompok tersebut diduga telah membuat janji untuk melakukan tawuran di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Peristiwa bermula ketika kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2 dan melihat kelompok GPU berada di sekitar gang rumah sakit. Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraan dan menyerang kelompok GPU.
Dalam kejadian tersebut, seorang remaja berinisial KPA (18) diduga membacok FFK (16) pada bagian kepala hingga korban terjatuh di depan RS Banyumanik 2 Semarang.
Petugas parkir rumah sakit yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi dan memberikan pertolongan. Korban kemudian dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) RS Banyumanik 2 untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah mendapat penanganan dari dokter jaga, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk orang-orang dari kedua kelompok yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni enam senjata tajam jenis klewang, satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta satu unit sepeda motor.
Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan, perkara tersebut ditangani dengan sejumlah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya.
Penyidik selanjutnya mendalami peran masing-masing pihak serta menghubungkan barang bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kepemilikan Senjata dari Kedua Kelompok Didalami
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan bahwa pengembangan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana lain terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam dan alat pemukul yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri keterkaitan barang bukti dengan orang-orang yang telah diamankan, termasuk asal-usul senjata dan pihak yang diduga menguasainya.
“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Dalam sesi tanya jawab, ia juga menjelaskan bahwa kelompok-kelompok remaja tersebut diduga menggunakan fitur pesan langsung atau direct message (DM) di media sosial untuk membuat janji dan saling menantang melakukan tawuran.
Senjata tajam dan alat pemukul diduga disimpan di tempat terpisah, termasuk rumah kosong, agar tidak terlihat ketika para remaja berangkat dari rumah.
Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh perencanaan tawuran, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kepemilikan senjata.
Polisi Perkuat Pencegahan Tawuran Remaja
Di sisi pencegahan, Wakapolrestabes Semarang AKBP M. Faisal Perdana menyampaikan bahwa kepolisian akan mengoptimalkan edukasi di sekolah, patroli malam, serta kerja sama dengan orang tua dan pihak pendidikan.
Pengawasan terhadap aktivitas kelompok percakapan di kalangan pelajar juga akan diperkuat sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan mencegah rencana tawuran sejak dini.
Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga dan sekolah.
“Kami mengajak orang tua untuk memastikan keberadaan anak-anaknya, terutama apabila hingga malam belum pulang. Sekolah dan keluarga juga perlu bersama-sama mengawasi pergaulan serta aktivitas anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengarah pada kekerasan,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, disertai pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas di media sosial, menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan.
Polda Jateng Ajak Masyarakat Cegah Tawuran
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa Polda Jateng bersama Polrestabes Semarang berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di tengah masyarakat.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap aktivitas remaja serta segera melaporkan potensi tawuran agar dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari kekerasan dan pergaulan yang berisiko. Pencegahan tawuran membutuhkan peran bersama antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan lingkungan. Mari kita bangun kepedulian dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.
Polda Jateng berharap sinergi antara kepolisian, orang tua, sekolah, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan kekerasan di kalangan remaja. Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa dan membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti terlibat.(Djoko S)

