Advertisement
Salatiga, Matalensanews.com – ELBEHA Barometer mengingatkan masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum debt collector, terutama jika sampai mencegat, mengejar, atau berupaya mengambil paksa kendaraan di jalan.
ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menilai penagihan tunggakan cicilan tidak bisa dijadikan alasan untuk bertindak di luar kewenangan. Menurut dia, penagih utang seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan, bukan menggunakan intimidasi untuk mengambil kendaraan.
“Tugasnya kan seharusnya menagih tunggakan cicilan bukan malah berlagak sok hebat main sita kendaraan,” kata Sri Hartono kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, persoalan utang-piutang memiliki mekanisme penyelesaian hukum. Penagih utang tidak bisa serta-merta menganggap dirinya berhak menyita kendaraan tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi tersebut, prosedur eksekusi harus mengikuti mekanisme melalui pengadilan.
Ketentuan penagihan juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau cara lain yang bertentangan dengan hukum.
Sri Hartono mengatakan, ELBEHA Barometer siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum penagih utang. Ia juga meminta warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Jika melihat debt collector mencegat atau berupaya merampas kendaraan masyarakat harus bertindak tegas sesuai aturan hukum, amankan bawa ke kantor polisi. Kami siap membantu,” tegasnya.
Meski demikian, Sri Hartono mengingatkan pentingnya bertindak sesuai hukum. Masyarakat yang menemukan dugaan perampasan kendaraan sebaiknya segera menghubungi polisi, mengumpulkan bukti jika situasi memungkinkan, dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Penarikan kendaraan tidak otomatis merupakan tindak pidana karena penilaiannya bergantung pada prosedur dan fakta di lapangan. Namun, tunggakan cicilan juga tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada penagih utang untuk melakukan pemaksaan.
Sri Hartono berharap masyarakat lebih memahami hak hukumnya sehingga tidak mudah terintimidasi ketika menghadapi penagihan yang diduga melanggar aturan.(Tri)

