Advertisement
DEMAK|MATALENSANEWS.COM– Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sebanyak 6.591.600 batang rokok ilegal dan 2.011 botol minuman beralkohol ilegal, Rabu (28/10/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, memperkuat penegakan hukum, serta melindungi penerimaan negara dari praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.
Kegiatan diawali dengan pemberangkatan rokok ilegal menuju lokasi pemusnahan. Prosesi kemudian ditandai dengan pengibasan bendera oleh Bupati Demak, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan rokok ilegal dan barang bukti minuman beralkohol.
Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Bupati Demak, perwakilan Forkopimda, Kepala KPPBC TMP A Semarang, perwakilan Satpol PP Kabupaten Demak, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Demak.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan simbolis rokok ilegal melalui pembakaran di dalam tong yang berlangsung di halaman Bina Praja. Sementara itu, pemusnahan simbolis minuman beralkohol dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Demak, sebelum acara inti berlangsung di Pendopo Kabupaten Demak.
Kepala KPPBC TMP A Semarang, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Demak dan seluruh jajaran Forkopimda atas dukungan serta sinergi dalam pelaksanaan penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal.
Menurut Budi, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengurangi penerimaan negara. Selain itu, praktik tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal perlu dilakukan secara konsisten. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal memberikan keuntungan yang tidak semestinya bagi pelaku karena produk tersebut dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi harus terus diperkuat untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Eisti’anah.
Menurutnya, upaya pemberantasan barang ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi lintas instansi serta partisipasi masyarakat agar pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dapat berjalan lebih efektif.
Bupati Soroti Penertiban Bangunan Liar di Atas Sungai
Selain menyoroti pemberantasan rokok dan minuman beralkohol ilegal, Bupati Demak juga memberikan perhatian terhadap langkah Satpol PP Kabupaten Demak dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas sungai.
Penertiban tersebut dinilai penting, terlebih menjelang musim hujan. Keberadaan bangunan yang mengganggu aliran sungai berpotensi menghambat kelancaran air sehingga perlu dilakukan langkah preventif untuk meminimalkan risiko banjir.
Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan barang ilegal maupun upaya penegakan peraturan di wilayah Kabupaten Demak.
Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, tetapi juga dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Melalui pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai dan Forkopimda menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sinergi lintas instansi yang berkelanjutan diharapkan mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat sekaligus mewujudkan Kabupaten Demak yang tertib, aman, dan taat hukum.(Farid/Rendy)

