Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 13 Oktober 2026, 7:36:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-13T12:36:07Z
BERITA POLISINEWS

Di Hadapan Komisi III DPR RI, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan Wewenang dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Advertisement

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan

SEMARANG|
MatalensaNews.com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan komitmennya memperkuat integritas institusi, memberantas penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berkeadilan.


Komitmen tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026). Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi ketegasan Kapolda Jateng, terutama sikap tegas terhadap anggota Polri yang terbukti membekingi tindak pidana.


Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H. Rombongan disambut Kapolda Jateng beserta jajaran pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.


Pertemuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di Jawa Tengah sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, kepastian hukum, dan pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.


Kapolda Jabarkan Tiga Prioritas Polisi Bersama Masyarakat


Dalam paparannya, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa semangat kebijakan Kapolri melalui program Polisi Bersama Masyarakat diterjemahkan ke dalam tiga prioritas utama.


Pertama, ketegasan terhadap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan, hingga tawuran.


Kedua, kecepatan dalam merespons permintaan bantuan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).


Ketiga, pemberian pelayanan yang humanis, khususnya kepada kelompok rentan, meliputi lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak, masyarakat kurang mampu, serta korban kejahatan.


“Yang pertama, kita harus tegas terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti curat, curas, curanmor, pembunuhan, dan tawuran. Yang kedua, kita harus cepat merespons permintaan bantuan masyarakat melalui layanan 110 dan SPKT. Kemudian yang ketiga, kita harus memberikan pelayanan yang humanis, khususnya kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak, masyarakat kurang mampu, serta para korban kejahatan,” ujar Kapolda.


Selain memaparkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolda juga menjelaskan penanganan sejumlah perkara di wilayah Jawa Tengah, upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan pengawasan dalam proses penegakan hukum.


Polda Jateng juga merencanakan terobosan berupa mekanisme pelayanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat melaporkan tindak pidana tertentu yang meresahkan, khususnya kejahatan jalanan.


Melalui mekanisme tersebut, petugas direncanakan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal sekaligus membantu proses pelaporan sesuai ketentuan hukum.


Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian serta mendorong warga agar tidak ragu melaporkan tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka.


Komisi III Apresiasi Ketegasan Kapolda Jateng


Menanggapi paparan Kapolda, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap sinergi Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah dalam mendukung penegakan hukum.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Dede Indra Permana Soediro, mengapresiasi ketegasan Kapolda yang menegaskan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang membekingi tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika dan perjudian.


Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


Komisi III DPR RI juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Penerapan pendekatan restorative justice dinilai dapat dilakukan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak yang terlibat serta kepentingan keadilan.


Selain itu, perhatian khusus diberikan terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, terutama peredaran narkotika, kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.


Komisi III mendorong agar perkara-perkara tersebut ditangani secara serius dan profesional tanpa harus menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu.


Polisi Harus Hadir Memberikan Solusi bagi Masyarakat


Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, turut mengingatkan bahwa semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang mengutamakan kepentingan publik dan memberikan manfaat nyata bagi warga.


“Polisi harus hadir untuk membantu masyarakat dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan menjadi solusi, bukan justru menambah kesulitan,” ujar Rikwanto.


Menurutnya, kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas dan penegakan hukum. Lebih dari itu, masyarakat harus merasakan manfaat nyata dari pelayanan yang diberikan.


Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran kepolisian untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan setiap tindakan aparat sesuai dengan ketentuan hukum.


Kapolda Berkomitmen Terus Berbenah


Menanggapi berbagai masukan dan evaluasi dari Komisi III DPR RI, Kapolda Jateng menyampaikan terima kasih atas dukungan serta perhatian yang diberikan kepada jajarannya.


Ia menegaskan bahwa berbagai masukan tersebut menjadi dorongan untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di Jawa Tengah.


Menurut Roy Hardi Siahaan, penerapan program Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan tugas, tetapi juga memperhatikan perasaan, kebutuhan, dan harapan masyarakat.


“Kami percaya bahwa kehadiran Bapak-bapak dari Komisi III ini sangat mendukung, kemudian sangat memberikan masukan yang besar untuk kami, untuk kemajuan ke depan, khususnya dalam menjalankan apa yang menjadi keinginan Bapak Kapolri dalam jargonnya, ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” ujar Kapolda.


Ia menambahkan, jajaran Polda Jateng akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memperbaiki setiap kekurangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.


“Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak akan menyakiti hati masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang kami lakukan. Kalaupun masih ada kekurangan dan sebagainya, kami percaya bahwa kami sebagai manusia biasa, tapi kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” tegasnya.


Kapolda menegaskan, dirinya bersama seluruh Kapolres dan jajaran Polda Jateng akan bersungguh-sungguh menjalankan kebijakan Polisi Bersama Masyarakat sesuai arahan Kapolri dan harapan masyarakat.


Komitmen tersebut menjadi penegasan bahwa pembenahan institusi kepolisian akan terus dilakukan, mulai dari penguatan integritas dan pengawasan internal hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.


Melalui evaluasi bersama Komisi III DPR RI, Polda Jateng diharapkan semakin profesional, humanis, dan responsif dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Jawa Tengah.(Farid)