Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 13 Oktober 2026, 7:24:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-13T12:24:22Z
LENSA KRIMINALNEWS

Diduga Gelapkan Dana Cashback Fiktif Rp100 Juta, Marketing Dusun Semilir Diamankan Polres Semarang

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li.

UNGARAN|
MatalensaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengamankan seorang perempuan berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus pencairan dana cashback fiktif saat bekerja sebagai tenaga marketing di objek wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.


Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.


Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mewakili Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut kepada awak media pada Selasa (13/10/2026).


Menurut AKP Bodia, dugaan penggelapan dilakukan dengan cara memanipulasi data pengunjung objek wisata. Pengunjung yang datang secara mandiri dimasukkan ke dalam data sebagai rombongan biro perjalanan atau agen travel, sehingga seolah-olah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana cashback dari perusahaan.


“Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing objek wisata Dusun Semilir menggunakan modus memanipulasi data. Pengunjung nonbiro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan, sehingga pelaku mendapatkan cashback atau fee dari perusahaan,” jelas AKP Bodia.


Ia menerangkan, OW mulai bekerja di objek wisata tersebut pada akhir 2022. Dugaan penyimpangan itu disebut mulai dilakukan pada pertengahan 2023 hingga dana cashback fiktif yang dicairkan mencapai sekitar Rp100 juta.


Terungkap Setelah Perusahaan Melapor


Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Semarang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap modus operandi serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.


Hasil penyelidikan mengarah kepada OW. Petugas kemudian mengamankan perempuan berusia 23 tahun tersebut pada Kamis (8/10/2026) di wilayah Kabupaten Purworejo.


Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, dana cashback yang diduga dicairkan secara fiktif itu ditransfer ke sejumlah rekening yang disebut milik rekan pelaku, termasuk rekening ayah tirinya.


Rekening-rekening tersebut diduga digunakan dengan mengatasnamakan agen travel atau biro perjalanan untuk mendukung pencairan dana yang seolah-olah berasal dari transaksi yang memenuhi ketentuan perusahaan.


“Keterangan awal, pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan, termasuk milik ayah tirinya, yang diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap AKP Bodia.


Polisi Dalami Aliran Dana dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain


Polres Semarang masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh mekanisme pencairan dana, aliran uang yang diduga berasal dari cashback fiktif, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


Penyidik juga akan menelusuri penggunaan rekening-rekening yang disebut dalam keterangan awal untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, melakukan verifikasi terhadap data pengunjung dan mitra biro perjalanan, serta memastikan setiap pencairan dana insentif atau cashback sesuai prosedur.


Langkah pengawasan dan verifikasi yang ketat diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki akses terhadap sistem administrasi dan keuangan perusahaan.


Polres Semarang menegaskan bahwa pendalaman masih berlangsung untuk memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.(Goent)