Advertisement
SEMARANG | MatalensaNews.com — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat. Dalam penindakan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Kota Semarang, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketujuh orang tersebut terdiri dari dua operator warnet yang diduga terlibat dalam operasional usaha dan lima orang yang ditemukan sedang melakukan aktivitas permainan judi online.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng pada Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.
Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha, yakni di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan.
Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim. Dari hasil pemeriksaan awal, pendapatan usaha itu diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan perlengkapan pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari sejumlah perangkat komputer di lokasi.
Polda Jateng menyatakan bahwa ketujuh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam aktivitas tersebut.
Penanganan Kasus Judi Online Naik 60 Persen
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Ditressiber Polda Jateng juga mencatat peningkatan jumlah perkara perjudian online yang ditangani sepanjang 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, selama 2025 pihaknya menangani 60 kasus judi online. Sementara itu, sejak Januari hingga Oktober 2026, jumlah kasus yang ditangani mencapai 96 perkara.
“Pada tahun 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani, sedangkan pada tahun 2026 periode Januari hingga Oktober 2026, ada 96 kasus judi online. Sehingga tahun ini penanganan judi online meningkat jika dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus yang ditangani meningkat sebanyak 36 kasus atau 60 persen dibandingkan sepanjang 2025.
Peningkatan itu menjadi salah satu indikator bahwa penanganan perjudian online masih menjadi perhatian Ditressiber Polda Jateng dalam upaya memberantas kejahatan di ruang digital.
Ribuan Tautan Judi Online Diajukan untuk Diblokir
Selain melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Ditressiber Polda Jateng juga menjalankan upaya pembatasan akses terhadap konten perjudian online melalui pengajuan pemblokiran tautan yang terindikasi memuat aktivitas tersebut.
Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan konten judi online.
Sementara itu, pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk pemblokiran tercatat sebanyak 1.486 tautan.
“Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambah Wahyu.
Langkah tersebut dilakukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap konten perjudian online sekaligus mendukung upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak semakin meluas.
Kabid Humas Polda Jateng Imbau Masyarakat Menjauhi Judi Online
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian online serta tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Ia menegaskan, pemberantasan perjudian online membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat membantu kepolisian menelusuri dugaan aktivitas perjudian serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Jateng berharap upaya penindakan, pencegahan, dan pembatasan akses terhadap konten perjudian online dapat berjalan beriringan guna menekan penyebaran praktik perjudian di masyarakat.(Djoko S)

