Advertisement
LAMPUNG TENGAH| MATALENSANEWS.COM – Dugaan pungutan setoran sebesar 15 persen dari dana Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, kembali mencuat. Seorang kepala sekolah mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang yang disebut sebagai setoran kepada pihak yang diduga merupakan oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Dugaan transaksi tersebut bahkan terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari empat menit. Rekaman itu memperlihatkan proses penyerahan uang yang diduga berasal dari sejumlah sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan.
Dalam video tersebut, dua perempuan yang disebut sebagai kepala sekolah tampak membawa kantong plastik berwarna hitam. Keduanya kemudian masuk secara bergantian ke sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nomor polisi yang sebagian disamarkan.
Penyerahan uang itu disebut berlangsung pada 8 Agustus 2026 di kawasan Gunung Sugih, tepatnya di samping kantor Bupati Lampung Tengah.
Seorang kepala sekolah berinisial P mengungkapkan bahwa sebelum penyerahan uang berlangsung, dirinya menerima telepon dari seseorang berinisial MH yang disebut sebagai pejabat di dinas terkait. Dalam komunikasi tersebut, P mengaku diarahkan untuk membawa setoran sebesar 15 persen ke lokasi yang telah ditentukan.
“Awalnya saya mendapat telepon dari MH untuk menyerahkan setoran 15 persen ke Gunung Sugih. Tempatnya di samping masjid dekat kantor Bupati,” kata P, Rabu (7/10/2026).
Menurut P, dirinya kemudian berangkat bersama tiga kepala sekolah lainnya menuju lokasi tersebut. Setibanya di tempat yang dimaksud, P turun dari kendaraan sambil membawa kantong plastik hitam yang disebut berisi uang setoran dari empat sekolah.
“Saat masuk ke mobil warna silver, ada MH dan H. Setelah itu, MH mempertanyakan apakah uangnya cukup. Saya jawab cukup,” ujarnya.
P menuturkan, tidak lama setelah dirinya masuk ke mobil tersebut, seorang perempuan lain yang juga disebut sebagai kepala sekolah di kecamatan yang sama turut masuk dengan membawa kantong plastik hitam berisi uang yang diduga merupakan setoran.
“Tidak lama setelah itu, ada seorang kepala sekolah di kecamatan yang sama masuk ke mobil yang juga menyerahkan uang setoran. Tetapi isinya lebih sedikit,” kata P.
Enam Sekolah Disebut dalam Dugaan Setoran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat enam sekolah dasar negeri yang disebut diduga telah menyerahkan setoran kepada pihak yang dituding sebagai oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Keenam sekolah tersebut yakni:
- SDN 1 Mojopahit.
- SDN 2 Mojopahit.
- SDN 1 Badransari.
- SDN 2 Tanggul Angin.
- SDN 1 Srisawahan.
- SDN 2 Totokaton.
Nilai keseluruhan setoran dari sekolah-sekolah tersebut disebut hampir mencapai Rp1 miliar. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta penelusuran aliran dana.
Dugaan pungutan sebesar 15 persen ini menjadi perhatian karena dana revitalisasi satuan pendidikan merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pemotongan dana bantuan untuk kepentingan di luar ketentuan berpotensi merugikan sekolah penerima dan menghambat pencapaian tujuan program.
Meski demikian, tudingan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu diuji melalui klarifikasi dan proses pemeriksaan oleh instansi berwenang. Identitas, peran, serta tanggung jawab masing-masing pihak belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan rekaman video dan pengakuan seorang narasumber.
Kemendikdasmen Telah Terbitkan Surat Edaran Pengawasan
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pelaksanaannya perlu diawasi agar bantuan pemerintah dapat digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi satuan pendidikan penerima.
Pada poin kelima, satuan pendidikan penerima program revitalisasi diminta menyampaikan pengaduan apabila mengalami masalah atau gangguan dalam pelaksanaan program.
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Kemendikdasmen, Inspektorat Daerah, maupun Kejaksaan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu jalur yang dapat dimanfaatkan apabila pihak sekolah menemukan dugaan penyimpangan, tekanan, atau permintaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan program.
Perlu Penelusuran dan Klarifikasi
Munculnya dugaan setoran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran yang objektif dan transparan. Pemeriksaan dapat mencakup keterangan kepala sekolah penerima bantuan, pihak yang disebut dalam pengakuan, dokumen pencairan dan penggunaan dana, serta bukti lain yang relevan, termasuk rekaman video.
Klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Hingga informasi ini disusun, dugaan setoran 15 persen tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.(Red/GT)

