Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 08 Oktober 2026, 8:05:00 AM WIB
Last Updated 2026-10-08T01:05:29Z
LENSA KRIMINALNEWS

Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Kampus 3 UIN Salatiga, Pria Asal Temanggung Diamankan

Advertisement


SALATIGA|
MatalensaNews.com – Seorang pria berinisial M.Y. (48), warga Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di lingkungan Kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Selasa (6/10/2026).


Terduga pelaku diamankan setelah dikenali oleh petugas keamanan kampus melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV. Sepeda motor yang digunakannya juga disebut memiliki nomor polisi yang sama dengan kendaraan yang sebelumnya terekam dalam sejumlah kejadian pencurian di lingkungan kampus tersebut.


Peristiwa itu terungkap sekitar pukul 14.10 WIB, saat sejumlah petugas keamanan Kampus 3 UIN Salatiga sedang melakukan pergantian sif. Ketika mengecek rekaman CCTV di pos pengamanan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor memasuki area masjid kampus.


Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Mereka kemudian mencocokkan kendaraan yang digunakan pria tersebut dengan rekaman CCTV dari kejadian pencurian sebelumnya.


Setelah pria itu selesai melaksanakan ibadah, petugas keamanan menghampiri dan menanyakan maksud serta keberadaannya di lingkungan kampus. Berdasarkan laporan kepolisian, pria tersebut kemudian mengakui pernah melakukan pencurian di Kampus 3 UIN Salatiga.


Petugas keamanan selanjutnya mengamankan M.Y. ke pos pengamanan kampus dan menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulutan, Aipda Mochamad Adib, untuk meminta penanganan lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan piket fungsi Polsek Sidorejo bersama Bhabinkamtibmas Pulutan mendatangi lokasi. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sidorejo untuk menjalani pemeriksaan awal.


Selanjutnya, M.Y. diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga guna menjalani proses penyidikan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.


Mengaku Pernah Terlibat Tiga Kali Pencurian di Kampus


Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku pernah menjalani hukuman pidana sebanyak tiga kali dalam perkara pencurian dan penjambretan di wilayah Temanggung maupun Salatiga.


Selain itu, M.Y. juga mengaku pernah melakukan pencurian di Kampus 3 UIN Salatiga sebanyak tiga kali. Pengakuan tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan sejumlah kejadian pencurian yang sebelumnya dilaporkan di lingkungan kampus.


Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh informasi yang diperoleh, termasuk dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam peristiwa pencurian sebelumnya.


“Setiap laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas akan kami tindak lanjuti. Saat ini terduga pelaku telah diserahkan kepada Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara yang diduga melibatkan yang bersangkutan,” jelas AKP Radytya Triatmaji Pramana.


Ia menegaskan, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana tersebut serta memastikan keterlibatan terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.


Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan


Polres Salatiga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas. Pengelola fasilitas pendidikan juga diminta mengoptimalkan penggunaan CCTV sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus membantu proses pengungkapan tindak pidana.


Keberadaan kamera pengawas dinilai dapat membantu petugas dalam mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan menelusuri kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di lingkungan kampus.


Polisi selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pencurian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Status dan keterlibatan terduga pelaku dalam setiap kejadian tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.(Goent)