Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 02 Oktober 2026, 8:30:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-02T13:30:04Z
BERITA UMUMNEWS

FORMALINTANG Desak Aparat Usut Dugaan Tambang Ilegal PT Smart Marsindo di Pulau Gebe

Advertisement


JAKARTA|
MatalensaNews.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta mengecam dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.


FORMALINTANG menuding perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), belum memiliki dokumen reklamasi dan pascatambang, serta diduga melakukan kegiatan yang melampaui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).


Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, menilai dugaan tersebut perlu segera diverifikasi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum karena, jika terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketentuan pidana di sektor pertambangan.


“Ini dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kepentingan masyarakat, dan mencederai kewibawaan hukum. Kementerian ESDM maupun aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, PT Smart Marsindo harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).


Rizal mendesak pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Smart Marsindo. Audit tersebut, kata dia, perlu mencakup legalitas dokumen AMDAL maupun UKL-UPL yang menjadi dasar operasional perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.


Menurutnya, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan di luar koordinat atau batas WIUP yang telah ditetapkan.


Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Menurut Rizal, aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi yang sah perlu diperiksa untuk memastikan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.


Soroti 24 Tongkang Pengangkut Ore Nikel


Selain dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah izin, FORMALINTANG juga meminta aparat penegak hukum mengusut keberadaan 24 tongkang pengangkut ore nikel yang disebut berlayar keluar dari perairan Pulau Gebe.


Rizal menduga 24 tongkang tersebut berkaitan dengan PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI). Namun, dugaan kepemilikan maupun asal material yang diangkut tersebut, menurut FORMALINTANG, perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.


“Aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan tongkang ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Aktivitas tersebut perlu dipertanyakan apakah ore yang diangkut memakai 24 tongkang tersebut benar-benar berasal dari wilayah IUP yang sah, atau terdapat material yang ditambang dari luar wilayah izin,” ujarnya.


FORMALINTANG meminta Polda Maluku Utara, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung menelusuri seluruh rantai kegiatan pertambangan, mulai dari lokasi penambangan hingga pihak yang menerima hasil penjualan ore.


“Kami mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Malut dan Mabes Polri serta Kejaksaan Agung RI, segera telusuri aktivitas dan seluruh rantai bisnis mulai dari lokasi penambangan hingga penerima akhir hasil penjualan,” kata Rizal.


Menurut dia, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada aktivitas pengangkutan. Aparat juga perlu memastikan asal ore, pihak yang menerbitkan dokumen, pembeli, hingga pihak yang menerima hasil transaksi.


“Sebab dengan adanya dugaan 24 tongkang pengangkut ore tersebut, sebagai pintu masuk untuk menguji legalitas aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo dan PT MRI di Pulau Gebe secara menyeluruh,” lanjutnya.


Minta Investigasi Menyeluruh


FORMALINTANG juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat apabila dalam proses penyelidikan ditemukan mineral yang berasal dari aktivitas pertambangan tidak sah kemudian ditampung, diolah, diangkut, atau diperjualbelikan.


Rizal menyebut ketentuan pidana dalam UU Minerba perlu menjadi salah satu rujukan dalam proses penegakan hukum apabila unsur pelanggaran tersebut nantinya terbukti.


Atas persoalan tersebut, FORMALINTANG menyampaikan sejumlah tuntutan.


Pertama, mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Smart Marsindo terkait dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum, FORMALINTANG meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kedua, mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Polda Maluku Utara mengusut keberadaan 24 tongkang pengangkut ore yang disebut berlayar keluar dari perairan Pulau Gebe dan diduga berkaitan dengan PT Smart Marsindo serta PT MRI.


Ketiga, meminta Kementerian ESDM membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung ke lokasi tambang PT Smart Marsindo di Pulau Gebe guna memverifikasi dugaan penambangan di luar koridor perizinan.


Keempat, meminta Kementerian ESDM memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk melakukan evaluasi terhadap perizinan PT Smart Marsindo dan mencabut izin apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan pencabutan.


Kelima, mendesak PT Smart Marsindo menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum sampai proses investigasi pemerintah selesai dilakukan.


Keenam, FORMALINTANG juga meminta DPP PDI Perjuangan mengambil tindakan internal terhadap Shanty Alda Nhatalia yang disebut organisasi tersebut sebagai kader partai dan diduga terkait dengan usaha pertambangan yang dipersoalkan. Tuduhan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait.


Siapkan Aksi Unjuk Rasa


Rizal menegaskan FORMALINTANG akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah institusi penegak hukum serta kantor partai politik.


“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada aktivitas pertambangan di luar izin, maka siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah atas praktik mafia tambang,” tegasnya.


“Kami mendorong pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan hukum kepada siapa pun yang melanggar. Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPP PDI Perjuangan, Kejaksaan Agung, serta Mabes Polri, mengawal kasus tersebut sampai benar-benar tuntas,” pungkas Rizal.


Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai aktivitas pertambangan di luar WIUP, legalitas dokumen perizinan, serta keterkaitan 24 tongkang dengan PT Smart Marsindo dan PT MRI masih merupakan klaim dari FORMALINTANG dan memerlukan verifikasi dari instansi berwenang serta klarifikasi dari pihak perusahaan.(Jk)