Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 07 Oktober 2026, 6:49:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-07T11:49:19Z
BERITA UMUMNEWS

Formalintang Gelar Aksi di DPP PDI Perjuangan, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT Smart Marsindo di Pulau Gebe

Advertisement


JAKARTA|
MatalensaNews.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (Formalintang) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Rabu (7/10/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran pertambangan yang dikaitkan dengan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.


Formalintang juga meminta DPP PDI Perjuangan dan Mahkamah Partai mengambil langkah tegas terhadap Shanty Alda Nhatalia, yang disebut dalam tuntutan massa terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) serta dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.


Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media ini, Koordinator Lapangan Formalintang, Rizal Damola, menyebut PT Smart Marsindo diduga melakukan aktivitas penambangan di luar batas koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Perusahaan tersebut juga dipersoalkan terkait kelengkapan dokumen reklamasi dan pascatambang serta dugaan aktivitas yang melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).


Menurut Rizal, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pertambangan maupun perlindungan lingkungan.


“Ini adalah pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kepentingan masyarakat, dan mencederai kewibawaan hukum. Kementerian ESDM maupun aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, PT Smart Marsindo harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizal.


Ia menambahkan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tanpa tebang pilih dalam menangani dugaan praktik pertambangan ilegal. Rizal merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.


Menurutnya, kepemilikan IUP tidak memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan penambangan di luar batas koordinat WIUP yang telah ditetapkan. Karena itu, dugaan aktivitas di luar wilayah izin perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.


Formalintang juga mendesak aparat penegak hukum mengaudit dokumen perizinan PT Smart Marsindo, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) maupun upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi dasar kegiatan operasional perusahaan.


Soroti 24 Tongkang Pengangkut Bijih Nikel


Selain persoalan wilayah pertambangan, Formalintang menyoroti keberadaan 24 tongkang pengangkut bijih nikel atau ore yang disebut telah berlayar keluar dari perairan Pulau Gebe. Rizal menduga tongkang tersebut berkaitan dengan PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI).


Ia menyebut aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan tongkang tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2024. Formalintang meminta aparat menelusuri asal-usul material yang diangkut untuk memastikan seluruhnya berasal dari wilayah izin pertambangan yang sah.


“Dengan adanya dugaan 24 tongkang pengangkut ore tersebut, ini bisa menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo dan PT MRI di Pulau Gebe,” ujar Rizal.


Formalintang meminta Polda Maluku Utara, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI menelusuri seluruh rantai kegiatan usaha, mulai dari lokasi penambangan, proses pengangkutan, penerbitan dokumen, hingga pihak yang membeli dan menerima hasil penjualan ore nikel.


Menurut Rizal, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada aktivitas pengangkutan. Aparat juga perlu memastikan asal material, legalitas dokumen yang menyertainya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan mineral tersebut.


Desak KPK dan Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap IUP


Dalam aksi tersebut, Formalintang turut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI mendalami dugaan keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam perkara suap perizinan pertambangan yang berkaitan dengan mantan Gubernur Maluku Utara, mendiang KH. Abdul Gani Kasuba.


Rizal menyebut Shanty diduga memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada terdakwa bernama Deden Subadri untuk diteruskan kepada Abdul Gani Kasuba. Uang tersebut, menurut tudingan yang disampaikan Formalintang, berkaitan dengan upaya meloloskan IUP salah satu perusahaan milik Shanty di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.


Atas dugaan tersebut, Formalintang meminta KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri fakta-fakta hukum, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.


Mereka menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan keterlibatan pihak tertentu harus diuji melalui proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan dalam aksi demonstrasi.


Formalintang juga mengingatkan bahwa apabila terbukti terdapat mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tidak sah kemudian ditampung, diolah, diangkut, atau diperjualbelikan, pihak yang memenuhi unsur pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum, termasuk Pasal 161 UU Minerba.


Minta DPP PDI Perjuangan Ambil Sikap


Selain mendesak penegakan hukum, Formalintang meminta DPP PDI Perjuangan dan Mahkamah Partai memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Massa menilai partai politik perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan kadernya sesuai mekanisme dan aturan organisasi.


Dalam pernyataannya, Formalintang menyebut Shanty Alda Nhatalia merupakan kader PDI Perjuangan yang disebut menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.


Rizal meminta partai tidak mengabaikan persoalan tersebut dan mengambil langkah organisasi apabila ditemukan dasar yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Formalintang, penegakan hukum dan mekanisme etik partai harus berjalan secara transparan serta tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun afiliasi politiknya.


Empat Tuntutan Formalintang


Dalam aksi tersebut, Formalintang menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:


  1. Mendesak DPP PDI Perjuangan memecat Shanty Alda Nhatalia dari keanggotaan partai.
  2. Mendesak Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Shanty Alda Nhatalia sebagai anggota DPR RI.
  3. Mendesak KPK RI menindaklanjuti dugaan keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam perkara suap IUP yang berkaitan dengan mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba.
  4. Mendesak PT Smart Marsindo dan PT MRI menghentikan seluruh operasi pertambangan di Halmahera Tengah.


Formalintang menegaskan akan terus mendorong pengusutan dugaan pelanggaran pertambangan dan penegakan hukum yang adil. Mereka meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai perizinan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.


“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah atas praktik mafia tambang,” tegas Rizal.


Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dan tudingan dari pihak Formalintang. Dugaan pelanggaran pertambangan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih perlu diverifikasi melalui keterangan resmi, pemeriksaan dokumen, serta proses hukum oleh instansi berwenang.(JK)