Advertisement
JAKARTA|MatalensaNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana siap pakai milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah tersebut dilakukan karena perkara yang sedang diusut diduga melibatkan prajurit TNI aktif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan koordinasi formal dengan Panglima TNI diperlukan agar penanganan perkara dapat berjalan secara terpadu dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Tentunya kami secara formal akan menyampaikan surat kepada Panglima TNI karena ini melibatkan TNI aktif,” kata Achmad Taufik Husein, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, KPK mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan TNI dalam mengusut perkara tersebut. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” ujarnya.
Taufik menambahkan, KPK dan TNI akan berkoordinasi dalam proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, penanganan perkara tidak dilakukan secara terpisah tanpa koordinasi antarlembaga.
“Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” tuturnya.
Berawal dari OTT di Lingkungan BNPB
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 15 orang untuk diperiksa lebih lanjut.
Sehari setelah OTT, tepatnya 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang juga pernah menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Penetapan para tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana siap pakai BNPB.
KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto Rp5,47 Miliar
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 14–15 Oktober 2026, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari ruang Kepala BNPB dan beberapa lokasi lainnya.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, serta aset kripto. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5,47 miliar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Koordinasi dengan TNI menjadi salah satu langkah yang ditempuh KPK dalam menangani perkara yang diduga bersinggungan dengan personel militer aktif.
Melalui koordinasi tersebut, penanganan perkara diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
Laporan: Redaksi MatalensaNews.com

