Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 18 Oktober 2026, 12:06:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-18T05:06:39Z
BERITA UMUMNEWS

PDIP Proses Pemecatan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Advertisement

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun

JAKARTA|
MatalensaNews.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memproses pemecatan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan partainya menyesalkan kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut. Menurutnya, partai telah berulang kali mengingatkan para kader, baik yang bertugas di eksekutif maupun legislatif, agar menjalankan amanah rakyat dan tidak terlibat praktik korupsi.


Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026).


“Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi,” kata Komarudin.


PDIP Siapkan Rekomendasi Pemecatan


Komarudin menjelaskan, PDIP sebelumnya telah memanggil sejumlah kepala daerah dari partai tersebut, termasuk Hamenang, sekitar 23 hari sebelum pernyataan itu disampaikan.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga disebut telah mengingatkan para kader agar menghindari tindakan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat.


Namun, menurut Komarudin, Hamenang kini justru terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK.


“Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” ujar Komarudin, merujuk pada Senin, 19 Oktober 2026.


Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan sikap partai terhadap kader yang tersangkut perkara korupsi. PDIP, kata dia, tidak ingin memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan rakyat.


Komarudin juga menyampaikan peringatan kepada kepala daerah dan anggota legislatif dari PDIP agar menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan jabatan.


“Peringatan keras kepada para kepala daerah, baik di eksekutif maupun legislatif dari PDI Perjuangan untuk berhati-hati, ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses,” tegasnya.


KPK Tetapkan Tiga Tersangka


Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).


Ketiga tersangka tersebut yakni:

  1. Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Bupati Klaten periode 2025–2030.
  2. Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU), Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah.
  3. Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.


Achmad Taufik menjelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam tahap penyidikan.


“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.


Setelah penetapan tersebut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Proses Hukum Masih Berjalan


Kasus yang menjerat Bupati Klaten tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan BPK. Penyidik KPK masih bertugas mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki.


Sementara itu, langkah PDIP memproses pemecatan Hamenang merupakan tindakan internal partai yang berbeda dari proses hukum di KPK.


Penetapan tersangka tidak menghapus hak seseorang untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Laporan: Redaksi MatalensaNews.com