Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
KUDUS|MatalensaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait penerimaan negara di sektor perpajakan yang menyeret PT Djarum diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya terungkap pada Februari 2026. Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perhitungan awal menunjukkan nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah.
"Untuk perhitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026) malam.
KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Cukai
Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami kapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut mulai terjadi. KPK berencana menelusuri dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai dalam rentang waktu beberapa tahun ke belakang.
Menurutnya, penentuan tempus atau waktu terjadinya tindak pidana masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk tempus-nya nanti kami update ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," ujarnya.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui sejak kapan dugaan penyimpangan terjadi sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan untuk Mengumpulkan Alat Bukti
KPK menyatakan penggeledahan di Kudus, termasuk di kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai setempat, merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara.
Budi mengatakan, pada tahap awal penyidikan ini, penggeledahan menjadi salah satu strategi untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Sehingga pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam pengungkapan kasus ini. Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor perpajakan," kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara terperinci barang atau dokumen apa saja yang telah disita penyidik. Informasi tersebut belum disampaikan karena proses penggeledahan lanjutan di Kudus masih berlangsung.
KPK juga belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun nilai pasti kerugian negara. Angka triliunan rupiah yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut masih merupakan perhitungan awal.
PT Djarum Hormati Proses Hukum
Menanggapi penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, sebelumnya menyatakan pihak perusahaan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas langkah penyidik KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan negara di sektor perpajakan.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. KPK terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan penyimpangan di sektor cukai untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Perkembangan lebih lanjut, termasuk periode terjadinya dugaan tindak pidana, rincian barang bukti, serta hasil penghitungan kerugian negara, masih menunggu keterangan resmi KPK.(Red/Rendy)
