Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 29 Oktober 2026, 7:22:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-29T12:22:05Z
LENSA POLITIKNEWS

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD 2024–2029 hingga 2031

Advertisement


JAKARTA|
MatalensaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra terkait permintaan perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024–2029 hingga 2031.


Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.


“Tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).


Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan dan ketentuan undang-undang yang diuji.


Menurut MK, tidak ditemukan kerugian hak konstitusional yang dapat dijadikan dasar bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan tersebut.


“Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2017 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih,” ujar Saldi Isra.


Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, bukan melalui pemeriksaan yang menghasilkan penilaian pokok perkara mengenai perlu atau tidaknya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.


Gugatan Terdaftar dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026


Sebelumnya, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).


Permohonan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (14/10/2026). Sidang perdana perkara itu telah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.


Dalam permohonannya, mereka meminta MK mengubah ketentuan terkait masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 agar dapat diperpanjang hingga 2031.


Para pemohon mendasarkan argumentasi mereka pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.


Menurut para pemohon, putusan tersebut menimbulkan persoalan terkait kesinambungan masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024.


Mereka berpendapat, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah atau janji. Sementara itu, pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu hingga dua tahun enam bulan dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di lembaga legislatif daerah.


“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” demikian argumentasi yang disampaikan pemohon dalam permohonannya.


Pemohon Khawatirkan Kekosongan Jabatan DPRD


Para pemohon juga menilai belum adanya pengaturan yang jelas sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Atas dasar itu, mereka meminta MK memberikan solusi melalui perubahan ketentuan yang memungkinkan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031.


Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan karena para pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum.


Dengan demikian, permintaan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031 dalam perkara tersebut tidak dikabulkan. Putusan ini tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan pengaturan masa jabatan DPRD sebagai konsekuensi pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal, yang menjadi pokok kekhawatiran para pemohon.(Red/GT)