Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 29 Oktober 2026, 7:11:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-29T12:11:08Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Boyolali Gagalkan Penyalahgunaan 1.040 Liter Pertalite, Pelaku Raup Untung Rp1.500 per Liter

Advertisement


BOYOLALI|
MatalensaNews.com – Polres Boyolali mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1.040 liter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JK (43), warga Kecamatan Boyolali.


Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di wilayah Kiringan, Kabupaten Boyolali.


Peristiwa itu diketahui pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Boyolali melalui penyelidikan di lokasi.


“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil L300 dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk memindahkan atau menyedot Pertalite ke dalam jeriken menggunakan pompa penyedot,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).


Tangki modifikasi pada kendaraan tersebut diperkirakan mampu menampung hampir 400 liter Pertalite. Polisi mendapati proses penyedotan BBM dilakukan oleh dua orang pekerja.


Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Gunakan 10 Barcode untuk Membeli Pertalite


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang yang bertugas menyedot Pertalite ke dalam jeriken disebut bekerja atas perintah seseorang berinisial HK dengan imbalan upah.


BBM yang dikumpulkan tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah pom mini di wilayah Kecamatan Selo dan Teras, Kabupaten Boyolali.


Pertalite diperoleh melalui pembelian berulang di sejumlah SPBU wilayah Boyolali dengan menggunakan barcode.


“Pelaku memiliki 10 barcode untuk mengelabui petugas SPBU dalam mengisi Pertalite,” ungkap Indra.


Modus yang digunakan, yakni membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian membawa BBM tersebut ke rumah untuk dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan pompa penyedot.


Proses pembelian dan pemindahan BBM itu diduga dilakukan berulang kali untuk mengumpulkan stok sebelum didistribusikan kembali kepada pembeli.


Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung setidaknya selama empat bulan.


Keuntungan Rp1.500 per Liter


Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joni Aryanto, menjelaskan jeriken yang digunakan untuk menampung Pertalite masing-masing memiliki kapasitas sekitar 30 liter. BBM yang telah dikumpulkan kemudian disetorkan kepada sejumlah pom mini.


Dari penjualan tersebut, pelaku disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 untuk setiap liter Pertalite.


“Pelaku mengambil keuntungan Rp1.500 setiap liternya. Tiap membeli pelat nomor beda-beda, tapi pelat nomor palsunya belum ditemukan. Ini ngangsu di satu SPBU,” kata Joni.


Keterangan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penggunaan identitas kendaraan atau pelat nomor yang berbeda dalam rangkaian pembelian BBM. Namun, polisi menyatakan pelat nomor palsu yang dimaksud belum ditemukan.


Polisi Sita 1.040 Liter Pertalite dan 28 Jeriken


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Pertalite.


Barang bukti tersebut meliputi 1.040 liter Pertalite yang belum didistribusikan, mobil Mitsubishi L300 dengan tangki modifikasi, mesin pompa penyedot BBM, kendaraan yang digunakan untuk distribusi, serta 28 jeriken.


Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami alur pembelian, pemindahan, dan distribusi BBM kepada pom mini.


Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara


Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Kasat Reskrim AKP Joni Aryanto menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.


“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” kata Joni.


Polres Boyolali masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM tersebut, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan dan distribusi Pertalite ke sejumlah pom mini di wilayah Boyolali.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan yang melanggar hukum.(Goent)