Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 29 Oktober 2026, 7:01:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-29T12:01:47Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Subang, 1.257 Bal Ditaksir Rp15 Miliar

Advertisement


SUBANG|
MatalensaNews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana importasi pakaian bekas ilegal atau balpres di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebanyak 1.257 bal pakaian bekas ditemukan tersimpan di sebuah gudang tertutup dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.


“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Suhasto dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).


Gudang yang menjadi lokasi penyimpanan pakaian bekas tersebut berada di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penyimpanan dan perdagangan barang tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026.


Nilai Barang Ditaksir Capai Rp15 Miliar


Suhasto menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi awal, setiap bal pakaian bekas diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta.


Dengan jumlah mencapai 1.257 bal, nilai keseluruhan barang tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar. Sementara itu, aktivitas yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan berpotensi menghasilkan perputaran transaksi hingga puluhan miliar rupiah.


“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkap Suhasto.


Meski demikian, nilai tersebut masih merupakan perkiraan awal berdasarkan inventarisasi barang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan aktivitas perdagangan yang diduga berkaitan dengan importasi ilegal tersebut.


Dua Orang Berinisial DAN dan W Didalami


Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Adapun operasional gudang disebut dikepalai oleh pria berinisial W.


Suhasto menegaskan, penyidik masih mendalami identitas, peran, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


“Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut,” jelasnya.


Penyidikan tidak hanya difokuskan pada keberadaan ribuan bal pakaian bekas di dalam gudang. Bareskrim Polri juga berupaya menelusuri asal-usul barang, jalur pemasukan ke Indonesia, modus operandi, hingga jaringan yang diduga terlibat dalam distribusinya.


“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.


Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri


Menurut Suhasto, penindakan terhadap dugaan importasi pakaian bekas ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas tata niaga dan melindungi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.


Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan menciptakan iklim perdagangan impor yang sehat dan berkeadilan.


“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.


Suhasto menambahkan, penegakan hukum tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri, khususnya dalam pemberantasan penyelundupan.


Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam mencegah peredaran barang impor ilegal dengan tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusinya.


“Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.


Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta jaringan di balik dugaan importasi pakaian bekas ilegal itu.(ErAngga)