Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 29 Oktober 2026, 6:19:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-29T11:19:35Z
BERITA UMUMNEWS

Viral Warung Es Moni Dibongkar Warga di Demak, Pemilik Sepakat Hentikan Penjualan

Advertisement


DEMAK|
MatalensaNews.com – Persoalan warung penjual Es Moni di Desa Kedondong, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, yang sempat viral di media sosial, kini mengarah pada penyelesaian damai. Pemilik warung, Sumber Agung, sepakat menghentikan penjualan Es Moni di wilayah tersebut, baik secara daring (online) maupun luring (offline).


Kesepakatan itu dicapai setelah warung yang berada di jalur penghubung Desa Kedondong menuju Desa Raji dibongkar warga bersama jamaah Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Kedondong pada Kamis (22/10/2026).


Kepala Desa Kedondong, Rukati, mengatakan proses pembongkaran berlangsung tertib tanpa gesekan antara warga dan pemilik warung. Hal tersebut disampaikannya seusai audiensi di Balai Desa Kedondong, Kamis (29/10/2026).


“Selama pelaksanaan pembongkaran tidak terdapat gesekan antara warga dan pemilik warung. Situasi berjalan dalam keadaan aman, lancar, tertib, dan terkendali,” ungkap Rukati.


Berawal dari Peringatan Ulama dan Warga


Berdasarkan laporan kepolisian, pembongkaran warung berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum kejadian, pemilik warung disebut telah menerima peringatan dari sejumlah ulama dan warga agar tidak menjual Es Moni di wilayah Desa Kedondong.


Tokoh masyarakat setempat, Suparjan, menjelaskan bahwa persoalan penjualan Es Moni tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan NU Ranting Kedondong di masjid desa pada Rabu (21/10/2026).


Pertemuan itu semula membahas persiapan peringatan Hari Santri. Namun, persoalan penjualan Es Moni di lingkungan setempat turut menjadi pembahasan.


Pembongkaran warung dipimpin oleh Takmir Masjid Al Mubarokah Desa Kedondong, Ustaz Kiai Maftukin, dan diikuti sekitar 25 orang.


Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Demak bersama anggota mendatangi lokasi untuk memantau situasi dan memastikan kondisi tetap terkendali.


Kesepakatan Damai dan Pencabutan Somasi


Penyelesaian persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian damai yang melibatkan Sumber Agung sebagai pihak pertama dan Muhamad Zubaidi sebagai pihak kedua.


Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara damai. Salah satu poin utama dalam perjanjian itu adalah komitmen pemilik warung untuk tidak lagi menjual Es Moni, baik secara online maupun offline.


“Pihak pertama tidak akan menjual ES MONI lagi secara online maupun offline,” ungkap Sholekan, salah satu warga yang hadir dalam audiensi tersebut.


Selain kesepakatan penghentian penjualan, dokumen itu juga mencantumkan pencabutan somasi yang diterbitkan melalui kantor advokat Choirun Nidzar Al Qodari pada 26 Oktober 2026.


Somasi bernomor 92/SOMASI/X/2026 tersebut berkaitan dengan tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan perusakan barang atau properti pribadi.


Pencabutan somasi menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian persoalan yang melibatkan kedua belah pihak. Meski demikian, rincian mengenai mekanisme pencabutan dan pelaksanaan seluruh poin kesepakatan perlu merujuk pada dokumen perjanjian yang ditandatangani para pihak.


Disaksikan Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat


Dalam surat perjanjian damai tersebut, sejumlah saksi turut dicantumkan untuk menyaksikan kesepakatan kedua belah pihak.


Mereka adalah Rukati selaku Kepala Desa Kedondong, Suraji sebagai perangkat desa, Mohamad Salimin dan Sholekan dari unsur ulama, serta Cicilia Rita Agustina dari unsur masyarakat.


Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan warung Es Moni di Desa Kedondong diharapkan dapat diselesaikan secara damai tanpa memunculkan persoalan lanjutan di tengah masyarakat.


Penyelesaian melalui kesepakatan bersama juga diharapkan dapat menjaga hubungan sosial dan kondusivitas lingkungan, sekaligus memberikan kepastian mengenai komitmen yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.(Arisyanto)