Advertisement
SEMARANG|MATALENSANEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik merek BMW setelah melakukan penggeledahan di rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar rumah Ashraff Abu yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023–2024.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya 2023–2024 yang berlokasi di daerah Semarang," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Menurut Budi, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penyitaan mobil listrik BMW tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Namun, keterkaitan secara hukum antara kendaraan yang disita dan dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Ashraff Abu Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan KPK
Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ashraff Abu sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut pada Kamis (22/10/2026).
Namun, Ashraff tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ketidakhadirannya disebabkan adanya agenda lain yang telah terjadwal.
Dalam perkembangan penanganan perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara Fadia Arafiq.
Meski penyidikan telah berjalan, KPK menegaskan bahwa hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Fadia Arafiq Dituntut Lima Tahun Penjara
Sementara itu, dalam perkara dugaan konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq telah dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Selain tuntutan pidana penjara, Fadia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti sekitar Rp2,69 miliar.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun.
Perkara dugaan TPPU yang kini dikembangkan KPK menjadi bagian dari upaya penelusuran lebih lanjut terhadap aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi sebelumnya.
KPK masih terus melakukan penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pembuktian keterlibatan dalam tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Laporan: Red/GT

