Advertisement

Gambar ilustrasi
SEMARANG| MATALENSANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga lokasi yang digeledah terdiri atas Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan dua rumah milik pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap untuk menghapus temuan hasil audit BPK di Kabupaten Klaten.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan serta menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Barang bukti yang disita tersebut akan didalami penyidik untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK.
Tiga Orang Disebut sebagai Tersangka
Dalam informasi perkara yang disampaikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025–2026.
Ketiganya disebut meliputi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Meski demikian, status dan identitas para pihak, termasuk jabatan yang disebutkan, perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi KPK. Penetapan tersangka juga bukan merupakan putusan bersalah; pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk memengaruhi laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan galian C.
Klaster keempat menyangkut dugaan penerimaan rutin lainnya yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang pungutan.
Kelima klaster tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri pola penerimaan uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan keterkaitan antardugaan tindak pidana.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan dua rumah pihak terkait menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyidikan.
Penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai diharapkan dapat membantu mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan kaitannya dengan temuan audit maupun kegiatan pemerintahan di Kabupaten Klaten.
KPK masih perlu mendalami asal-usul uang yang disita, keterkaitan barang bukti dengan perkara, serta peran masing-masing pihak yang disebut dalam penyidikan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti, keterangan para saksi, serta bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari KPK maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara.(RED/GT)
