Advertisement
GROBOGAN|MATALENSANEWS.COM — Nama Hariyanto alias Heri Sweke, seorang kreator konten asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat melakukan siaran langsung atau live melalui akun TikTok pribadinya.
Potongan video siaran langsung yang disebut berlangsung pada Kamis dini hari, 22 Oktober 2026, tersebut beredar di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar, Hariyanto diduga menyampaikan pernyataan yang merendahkan para pemilih PSI sekaligus melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka.
"Jangan pernah mencoblos yang namanya Partai PSI. Siapa yang nyoblos berarti wong pekok," demikian pernyataan yang terdengar dalam potongan video tersebut.
Dalam bagian lain rekaman, ia juga diduga melontarkan ucapan bernada kasar terhadap Gibran.
"Gibran kui wong pekok alias tolol. Yen sampean nyoblos Partai PSI berarti kowe wong pekok. Gayamu alap-alap Jokowi, alah celeh ngasu," demikian ucapan yang terdengar dalam video yang beredar.
Keaslian, keutuhan, dan konteks rekaman tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan pernyataan tersebut.
Sejumlah Tokoh Dikabarkan Siapkan Laporan
Beredarnya potongan video itu memunculkan reaksi dari sejumlah kalangan. Beberapa tokoh dikabarkan tengah mengumpulkan bukti digital dan mempertimbangkan langkah hukum atas pernyataan yang diduga disampaikan Hariyanto dalam siaran langsung tersebut.
Bukti yang disebut tengah dikumpulkan meliputi rekaman video, tangkapan layar, serta materi digital lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan pernyataan tersebut.
Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi terkonfirmasi mengenai laporan baru yang telah resmi diterima oleh aparat penegak hukum terkait video live tersebut.
Rencana pelaporan maupun dugaan adanya pelanggaran hukum perlu dibedakan dari proses hukum yang benar-benar telah berjalan. Penilaian terhadap isi pernyataan, konteks penyampaian, dan kemungkinan unsur pelanggaran hukum menjadi kewenangan pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernah Terseret Perkara Dugaan Pelecehan Verbal
Nama Hariyanto alias Heri Sweke sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik di Kabupaten Grobogan terkait perkara dugaan pelecehan verbal melalui media sosial.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, Hariyanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan. Informasi tersebut merujuk pada surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/316/IV/RES.1.14/2026/Satreskrim tertanggal 19 April 2026.
Dalam perkara tersebut, ia disebut dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto, berdasarkan keterangan yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap HS berkaitan dengan ucapan tidak senonoh yang dinilai menimbulkan keresahan.
Meski demikian, perkembangan dan status hukum terakhir perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sejumlah Konten Sebelumnya Juga Menuai Sorotan
Selain perkara tersebut, Hariyanto disebut pernah menjadi perhatian karena sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai kontroversial.
Dalam informasi yang beredar, ia juga disebut pernah melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan sejumlah calon kepala desa di wilayah Grobogan. Profesi wartawan pun disebut pernah menjadi sasaran komentar bernada penghinaan dalam kolom komentar sebuah video yang beredar di media sosial.
Namun, rincian mengenai unggahan-unggahan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru terhadap pihak yang bersangkutan.
Dalam siaran langsung yang kini menjadi sorotan, Hariyanto disebut ditonton sekitar 54 pengikutnya. Meski jumlah penonton saat siaran berlangsung relatif terbatas, potongan rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian setelah beredar di media sosial.
Peredaran ulang video di berbagai platform dapat memperluas jangkauan suatu pernyataan. Karena itu, pemeriksaan terhadap rekaman asli, konteks percakapan, serta bukti digital yang utuh menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran.
Publik Menunggu Klarifikasi dan Langkah Aparat
Kasus ini kembali memunculkan perhatian mengenai etika berkomunikasi di ruang digital, terutama ketika pernyataan yang disampaikan menyangkut pejabat publik, partai politik, maupun kelompok masyarakat tertentu.
Meski kritik terhadap pejabat negara dan partai politik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, dugaan penghinaan tetap harus dinilai berdasarkan isi, konteks, serta ketentuan hukum yang relevan. Penilaian tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan potongan video yang beredar.
Apabila laporan resmi diajukan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang terkonfirmasi mengenai laporan baru atas dugaan pernyataan dalam siaran langsung tersebut. Redaksi juga masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Hariyanto alias Heri Sweke, pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(RED/Farid)

