Advertisement
SEMARANG|MatalensaNews.com- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar jaringan perjudian jenis togel yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat, menyita puluhan ribu bendel kupon togel, serta memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian dengan total saldo mencapai sekitar Rp2,46 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirpolair Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, serta Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan jaringan perjudian tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda pada 9–10 Oktober 2026. Penindakan menyasar sejumlah pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian, mulai dari penjual, pengepul kupon, kurir, hingga bandar.
Selain mengamankan para terduga pelaku dan menyita barang bukti, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut.
Tiga Orang Diamankan di Demak
Pengungkapan pertama dilakukan di Kabupaten Demak pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga berperan menerima dan menghimpun angka taruhan dari masyarakat maupun pengecer.
Jenis togel yang dipasarkan diduga merujuk pada hasil undian luar negeri, di antaranya Singapura, Hong Kong, dan Sydney.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 8.416 kupon togel. Penyidik juga memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, dengan saldo mencapai Rp519.994.717.
Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana yang diduga digunakan atau berkaitan dengan operasional perjudian.
Kurir Togel Ditangkap di Grobogan
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Dalam kasus ini, dua orang diamankan karena diduga berperan sebagai kurir yang mengirimkan kupon togel dari Demak kepada pengecer di wilayah Grobogan.
Keduanya diduga menggunakan kendaraan Daihatsu Gran Max untuk mengantarkan kupon tersebut.
Petugas turut mengamankan dua kotak besi berisi kupon togel dengan jumlah keseluruhan 421 bendel. Barang bukti itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian lintas wilayah tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menyasar pihak yang diduga mengelola perjudian, tetapi juga menelusuri jalur distribusi kupon kepada para pengecer.
Lima Orang Diamankan di Semarang
Sementara itu, pengungkapan di Kota Semarang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto pada Jumat malam (9/10/2026).
Dalam kasus tersebut, lima orang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik perjudian togel dengan pembagian peran sebagai penjual, pengepul, hingga bandar.
Dari lokasi itu, penyidik menyita sebanyak 43.250 bendel kupon togel dan uang tunai sebesar Rp19.650.000.
Polisi juga memblokir lima rekening yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut. Total saldo dalam rekening yang diblokir dilaporkan mencapai sekitar Rp1,942 miliar.
Dengan demikian, total saldo rekening yang diblokir dari pengungkapan di Demak dan Semarang mencapai sekitar Rp2,462 miliar.
Angka tersebut merupakan saldo rekening yang diblokir penyidik, bukan jumlah uang tunai yang disita ataupun keuntungan bersih yang diperoleh dari aktivitas perjudian.
Kapolda Tegaskan Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, pengungkapan jaringan togel tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas perjudian secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik operasionalnya.
Ia berharap pengungkapan tersebut dapat menghentikan aktivitas perjudian togel di wilayah Semarang. Selain perjudian konvensional, praktik perjudian daring juga menjadi perhatian kepolisian.
Kapolda turut menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan anggota Polri yang diduga memberikan perlindungan atau terlibat dalam praktik perjudian.
Pesan utama yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut adalah bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terancam Hukuman Penjara hingga Sembilan Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara perjudian tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Polda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian lintas wilayah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform daring.
Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Laporan: Aris Yanto

