Advertisement
KUDUS | MATALENSANEWS.COM — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik perjudian online yang memanfaatkan fitur siaran langsung (live) di media sosial TikTok. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Tersangka diduga menyelenggarakan perjudian dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 melalui konsol PlayStation. Dari aktivitas yang telah dijalankan selama kurang lebih dua bulan, tersangka disebut memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan aktivitas pertaruhan pertandingan sepak bola virtual.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Ditressiber Polda Jateng melakukan penyelidikan dan penindakan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian online tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, tersangka menggunakan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok untuk menjalankan aktivitas perjudian.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta," ungkap Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Wahyu, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan teknologi dan media sosial untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan bahwa media sosial semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, bukan sebagai sarana memfasilitasi perjudian.
"Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan live melalui TikTok. Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya," jelasnya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti elektronik dan rekening bank yang telah diamankan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas aktivitas perjudian yang dijalankan tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, serta satu set konsol PlayStation.
Selain perangkat elektronik tersebut, polisi juga mengamankan rekening bank yang disebut berisi uang sebesar Rp25 juta.
Seluruh barang bukti selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan, termasuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas pertaruhan tersebut.
Polda Jateng Imbau Masyarakat Hindari Judi Online
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkannya untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Ia mengingatkan bahwa perjudian online tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum," ujarnya.
Polda Jateng mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan melalui aktivitas perjudian online, termasuk yang dikemas dalam bentuk permainan atau disiarkan melalui platform media sosial.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka Dijerat Pasal KUHP
Atas dugaan perbuatannya, tersangka MR diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Jateng masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian online melalui siaran langsung TikTok tersebut.(Arisyanto)

