Advertisement
KAB.SEMARANG|MatalensaNews.com – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pertambangan galian C ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga menjadi pengelola sekaligus penanggung jawab aktivitas penambangan tanpa izin.
Pengungkapan ini turut mengungkap potensi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diperkirakan mencapai Rp3,03 miliar apabila seluruh volume material yang tersisa di area tambang tersebut dikeruk.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal itu dilakukan pada Sabtu (10/10/2026). Kasus tersebut kemudian dipaparkan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jumat (16/10/2026).
“Tersangka adalah seorang warga Kabupaten Semarang berinisial AP sebagai pengelola dan penanggung jawab kegiatan penambangan,” ujar Roy.
Polisi Amankan Dua Ekskavator di Lokasi Tambang
Dalam penindakan di lokasi, petugas menemukan dua unit ekskavator beserta operator yang tengah menjalankan aktivitas penambangan. Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, AP tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas penambangan itu diketahui mengambil material berupa tanah urug dan batuan andesit. Kedua jenis material tersebut kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan.
“Jadi yang ditambang secara ilegal berupa tanah urug dan batuan andesit,” jelas Roy.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, AP mengaku telah menjalankan aktivitas pertambangan tersebut selama sekitar satu bulan. Dalam sehari, penjualan tanah urug disebut mencapai 20 rit, sedangkan batuan andesit mencapai tiga rit.
Untuk harga jual, tanah urug dipatok Rp80.000 per rit, sementara batuan andesit dijual dengan harga Rp450.000 per rit.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena kegiatan pengambilan dan penjualan material tambang tanpa memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk hilangnya potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan.
Luas Area Tambang Mencapai 3,47 Hektare
Polda Jateng juga melakukan penghitungan terhadap kondisi area pertambangan di Desa Leyangan. Berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan, luas area yang belum mengalami pengerukan mencapai sekitar 3,4782 hektare, dengan rata-rata tinggi tebing atau kedalaman penambangan sekitar 15 meter.
Dari data tersebut, polisi memperoleh estimasi volume geometris indikatif sekitar 521.730 meter kubik atau setara dengan 52.173 ritase material tambang.
Volume itu menjadi salah satu dasar penghitungan potensi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dapat diperoleh apabila seluruh material yang tersisa nantinya diambil dan kewajiban perpajakannya dipenuhi.
Roy menyebut estimasi potensi penerimaan pajak dari volume material tersebut berkisar Rp2,61 miliar hingga Rp3,03 miliar.
“Apabila seluruh volume tersebut kelak terambil, estimasi potensi penerimaan Pajak MBLB berkisar Rp2,61 miliar sampai Rp3,03 miliar. Ini merupakan estimasi penyelamatan kekayaan negara,” kata Roy.
Angka tersebut merupakan perkiraan potensi penerimaan pajak berdasarkan perhitungan volume material, bukan nilai kerugian negara yang telah dipastikan maupun penerimaan yang telah direalisasikan.
Polisi Dalami Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin
Pengungkapan kasus tambang galian C ilegal di Leyangan menjadi bagian dari penindakan Polda Jawa Tengah terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Selain menindak dugaan pelanggaran hukum, langkah tersebut bertujuan mencegah eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan serta menjaga potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Penanganan perkara terhadap AP menjadi bagian penting untuk mengungkap lebih lanjut kegiatan penambangan, termasuk legalitas operasional, aktivitas penjualan material, dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Goent)

