Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 16 Oktober 2026, 5:50:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-16T10:50:15Z
INVESTIGASINEWS

Proyek Atap Dishub Salatiga Rp242,8 Juta Disorot ELBEHA BAROMETER, Jadwal Kontrak dan K3 Dipertanyakan

Advertisement


SALATIGA|
MatalensaNews.com — Proyek perbaikan atap gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga dengan nilai pagu anggaran Rp242.860.800 menjadi sorotan. Sejumlah persoalan perlu diklarifikasi, mulai dari dugaan pekerjaan fisik yang telah dimulai sebelum jadwal penandatanganan kontrak hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.


Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, turut menyoroti informasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, serta perlindungan keselamatan para pekerja.


Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, paket tersebut bernama “Perbaikan Atap”, dengan kode paket 1111226-4000 dan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 68148207. Paket berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Salatiga dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026 dan metode pengadaan langsung.


Nilai pagu paket tercatat sebesar Rp242.860.800, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp242.753.998,95. Adapun jenis kontrak yang tercantum dalam data pengadaan adalah harga satuan.


Informasi mengenai jadwal penandatanganan kontrak pada 21 Oktober 2026 menjadi salah satu hal yang perlu dicocokkan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, muncul dugaan aktivitas perbaikan atap telah berlangsung sebelum tanggal tersebut.


Jadwal Kontrak dan Pelaksanaan Fisik Perlu Diklarifikasi


Jika pekerjaan fisik benar-benar telah dimulai sebelum kontrak ditandatangani, perlu ada penjelasan mengenai dasar administrasi dan status kegiatan yang berlangsung di lokasi.


Namun, sebelum menarik kesimpulan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah tanggal 21 Oktober 2026 merupakan jadwal resmi penandatanganan kontrak serta apakah aktivitas yang terlihat di lapangan merupakan pekerjaan konstruksi atau sebatas kegiatan persiapan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan.


Pemeriksaan dokumen pengadaan, jadwal pemilihan penyedia, surat perintah kerja apabila ada, dan dokumen kontrak diperlukan untuk memastikan kronologi pelaksanaan proyek.


Pengadaan langsung bukan berarti pekerjaan dapat dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur. Setiap tahapan pengadaan dan pelaksanaan kontrak tetap harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.


Anggaran Rp242,8 Juta, Persyaratan Teknis Jadi Perhatian


Data pengadaan mencantumkan persyaratan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi, khususnya pekerjaan konstruksi gedung perkantoran dengan subklasifikasi BG 002.


Persyaratan teknis juga menyebutkan kemampuan menyediakan peralatan pertukangan apabila diperlukan, antara lain linggis, gergaji, palu, mesin bor, dan gerinda.


Informasi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan lengkap untuk memastikan kesesuaian antara jenis pekerjaan, persyaratan penyedia, spesifikasi teknis, dan pelaksanaan di lapangan.


Dengan nilai pagu mencapai Rp242.860.800, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal penting. Pekerjaan harus diselesaikan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak yang berlaku.


Dugaan Penggunaan APD Tidak Memadai


Selain persoalan jadwal kontrak, penerapan K3 juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja yang melakukan pemasangan atap diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.


Pekerjaan pemasangan atap memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi, terutama akibat terjatuh dari ketinggian, tertimpa material, maupun penggunaan peralatan kerja.


Karena itu, penyedia jasa dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan perlu memastikan penerapan prosedur keselamatan, penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, serta pengamanan area kerja.


Apabila dugaan tersebut terbukti, langkah evaluasi dan perbaikan perlu segera dilakukan agar keselamatan pekerja tidak terabaikan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai uang publik.



ELBEHA BAROMETER Minta Transparansi


Sorotan Ketua ELBEHA BAROMETER Sri Hartono terhadap proyek tersebut menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Terlebih, persoalan yang muncul berkaitan dengan tahapan pengadaan, pelaksanaan pekerjaan fisik, dan keselamatan tenaga kerja.


Ada sejumlah hal yang perlu mendapat jawaban dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga dan pihak terkait.


Pertama, apakah benar penandatanganan kontrak dijadwalkan pada 21 Oktober 2026?


Kedua, sejak kapan pekerjaan perbaikan atap mulai dilaksanakan dan apa status kegiatan di lokasi saat ini?


Ketiga, siapa penyedia jasa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dan apa dasar administrasi pelaksanaannya?


Keempat, bagaimana pengawasan terhadap penggunaan APD serta penerapan K3 bagi para pekerja?


Kelima, bagaimana mekanisme pengawasan teknis dan administrasi untuk memastikan anggaran sebesar Rp242.860.800 digunakan sesuai ketentuan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi mengenai pelaksanaan proyek.


Menunggu Penjelasan Resmi Dishub Salatiga


Proyek yang dibiayai APBD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Selain hasil pekerjaan yang berkualitas, kepatuhan administrasi dan keselamatan pekerja juga merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga mengenai dugaan pekerjaan yang dimulai sebelum jadwal penandatanganan kontrak maupun dugaan penggunaan APD yang tidak memadai.


Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan bukti pendukung diperiksa.


Keterbukaan dari Dishub Kota Salatiga, penyedia jasa, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik mengenai tahapan pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerapan keselamatan kerja pada proyek perbaikan atap tersebut.(Red/TRI)