Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I berupa cairan sintetis atau cairan sinte dengan barang bukti seberat 102,38 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R (51), warga Kota Salatiga yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga. Perempuan tersebut diduga berperan dalam menerima, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan cairan yang diduga mengandung narkotika.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seorang perempuan yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis cairan sinte.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Hingga akhirnya, pada Sabtu malam, 26 September 2026, petugas berhasil mengamankan R di sekitar salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap R. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui memiliki dan menyimpan cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I di tempat kerjanya sebagai asisten rumah tangga di wilayah Kota Salatiga.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan keberadaan barang tersebut.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan satu unit telepon genggam. Sementara dari lokasi kedua, petugas menemukan satu buah tas punggung berwarna hitam, satu botol bening bertuliskan Total Care yang berisi cairan diduga mengandung narkotika golongan I, serta satu buah gelas takar berwarna bening.
Setelah dilakukan pengukuran, cairan yang diduga merupakan narkotika tersebut memiliki berat 102,38 gram.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
![]() |
Dari hasil penyidikan sementara, R diduga berperan sebagai pengedar dengan cara menerima, memiliki, dan menyimpan cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I untuk kemudian diedarkan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif lainnya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Jonathan David Harianthono.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Salatiga masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(Goent)


