Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 06 Oktober 2026, 1:14:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-06T06:14:24Z
BERITA UMUMNEWS

Sidang Praperadilan Yohanes Masuk Pembuktian, Dua Alat Bukti Dipertanyakan

Advertisement


UNGARAN|
MATALENSANEWS.COM — Sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (5/10/2026).


Tahap pembuktian menjadi bagian penting bagi Pemohon untuk menguji dalil mengenai sah atau tidaknya penetapan Yohanes Sugiwiyarno sebagai tersangka, khususnya terkait kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut.


Sidang diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Pemohon. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari Termohon.


Majelis Hakim selanjutnya memberikan ruang kepada kedua pihak terkait kemungkinan penyampaian replik dan duplik dalam rangkaian proses persidangan.


Kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA, mengatakan tahap pembuktian akan menjadi momentum untuk menguji secara lebih mendalam kecukupan alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.


“Menurut kami, dua alat bukti yang ada belum cukup. Justru di tahap pembuktian inilah hal itu yang akan kami uji secara mendalam,” tegas Parsugin.



Menurut Parsugin, pemeriksaan praperadilan memiliki karakter pemeriksaan yang cepat dan terbatas. Dalam permohonan tersebut, pihaknya juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang antara lain memperluas objek praperadilan, termasuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Majelis Hakim telah menetapkan agenda pembuktian dari masing-masing pihak yang akan berlangsung selama dua hari.


Untuk menghadapi agenda tersebut, tim kuasa hukum Pemohon mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti surat dan dokumen. Selain itu, pihak Pemohon juga mempersiapkan saksi untuk memperkuat dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan.


Sedikitnya satu saksi ahli dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan. Sementara itu, kehadiran satu saksi fakta masih dikoordinasikan oleh tim kuasa hukum Pemohon.


“Saksi ahli sudah pasti. Saksi fakta masih kami pastikan ketersediaannya, apakah besok bisa hadir atau tidak. Yang sudah terkonfirmasi akan kami usahakan hadir,” ungkap Parsugin.


Tahap pembuktian tersebut menjadi kesempatan bagi Pemohon untuk menguji dasar penetapan tersangka yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.


Di sisi lain, alat bukti serta dalil yang disampaikan Termohon juga akan menjadi bagian yang diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim sebelum mengambil keputusan.


Proses persidangan hingga saat ini masih berlangsung. Kedua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun bantahan di hadapan Majelis Hakim.


Putusan nantinya akan menentukan apakah permohonan praperadilan yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno dapat dikabulkan atau ditolak oleh Majelis Hakim PN Ungaran.(Goent)