Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 20 Desember 2019, 6:35:00 PM WIB
Last Updated 2019-12-20T11:35:14Z
BERITA POLISI

Kapolres Salatiga,AKBP Gatot Hendro Hartono Pimpin Langsung Konferensi Pers Ungkap Kasus Psikotropika

Advertisement
POLRES Salatiga,Matalensanews.com-Kapolres Salatiga,AKBP Gatot Hendro Hartono pimpin langsung Konferensi Pers Ungkap Kasus Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 62 Subsider Pasal 60 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang Psikotropika, Jumat (20/12/2019).

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/119/XI/2019/JATENG/RES.SLTG/, tanggal 17 November 2019,Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial AWP (37) Alamat Kp Margorejo Timur RT 004/005 Kemijen Semarang Timur Kota Semarang,pada hari hari Minggu tanggal 17 November 2019 kurang lebih pukul 19.00 Wib, Di Depan Indomart Jl Fatmawati kec. Sidorejo Kota Salatiga.

Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa, 1 (satu) buah Kotak Kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam berisi 100 (Seratus) butir Obat Alprazolam 1 yang diduga Psikotropika dan 2 (dua) bungkus berisi 100 Riklona Clonasepam diduga Psikotropika. 1 (Satu) HP Merk Samsung J5 berikut Simcardnya.Uang tunai Rp. 459.000; diduga hasil penjualan.

Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2019, Pelapor bersama Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masrakat tentang adanya tindak pindana peredaran jual beli obat-obatan terlarang, selanjutnya Palpor dan Team Sat Resnarkoba mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terlapor dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disuga Psikotropika, selanjutmua , mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.(Nug)