Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 21 Desember 2019, 2:37:00 AM WIB
Last Updated 2019-12-20T19:36:59Z
BERITA POLISI

Polres Salatiga,Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin

Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com-Unit Reskrim Polres Salatiga,Adakan Giat Konfrensi Pers terkait dugaan Kasus Menyimpan dan Memiliki Senjata Api, Jumat (20/12/2019).

Konferensi Pers terkait Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin sebagaimana dalam pasal 1 ayat (1) tentang membawa, mempunyai dalam miliknya menyimpan, menyembunyikan senjata dan amunisi sesuai UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dilaksanakan di Mapolres Salatiga.

Kapores Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menerangkan didepan awak media, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/128/XII/2019/JATENG/RES.SLTG/, tanggal 15 Desember 2019,tersangaka atas nama Kusnandar (49) Alamat Simbarwaringin RT 014/007 Kel. Simbarwaringin Kec. Trimurti Kab. Lampung Tengah,Muhammad Subkhi Als Sokle (38) Alamat Setono Gg 1 No 29 RT 02/01 Kel. Setono Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan kita tangkap Pada hari  Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib, Di Rumah yang terletak di Kalioso Mbelik RT 05/02 Kel. Kutowinangun Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga.

Adapun barang bukti yang sudah disita berupa:1 (satu)Pucuk Senpi Merk Browning Hi Power Automatic Caliber 9mm, 10 (Sepuluh) Butir Amunisi Caliber 9 mm, 1(Satu) buah tas selempang warna hijau merk Bae Pack.

Masih menurut Kapolres Salatiga,kejadian berawal dari pengembangan dan penangkapan terhadap 5 (lima) orang Tersangka Pencurian Kendaraan Truck didapati informasi bahwa tersangaka Kusnandar mempunyai/memiliki senjata api berikut amunisinya.

Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Salatiga melakukan Interogasi terhadap tersangka Kusnandar dan mengakui benar memiliki Senjata Api dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dimaksud, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Polres Salatiga.(GAS)