Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 06 Desember 2019, 4:20:00 PM WIB
Last Updated 2019-12-06T09:50:06Z
BERITA PERISTIWA

Setelah dilaporkan Polisi, Ada Apa Pihak PT.Adira Dinamika Multi Finance Tbk Mau Memberi STNK

Advertisement
SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Anden Narasabda didampingi kuasa hukumnya Yakub Kristanto SH.MH, memenuhi panggilan penyidik Polres Salatiga guna pemberian STNK dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atas nama Anden Narasabda pada hari rabu (4/12/2019) pukul 13.00 Wib.

Hal ini terkait laporan dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk terhadap nasabah atas nama Anden Narasabda, tentang pengalihan atau menjual obyek fidusia sepeda motor jenis Vario.

Yakub Adi Kristanto SH,MH selaku kuasa hukum Anden mengatakan,pihaknya menolak penyerahan STNK.Karena substansi laporan adalah pengalihan atau menjual obyek fidusia seperti yang dilaporkan oleh PT Adira Dinamika Finance Tbk. Jadi penyerahan STNK bukan ranah penyidik, melainkan diluar laporan yang dilakukan oleh pihak PT Adira Dinamika Finance Tbk.Pihaknya sangat berterimakasih atas etika baik dari pihak kepolisian guna memfasilitasi permasalahan ini,ujar Yakub.

“Kenapa PT Adira Dinamika Finance Tbk, tidak lakukan eksekusi barang jaminan fidusia, padahal itu hak mereka? Apakah karena fidusia PT Adira Dinamika Finance Tbk bermasalah,? karena tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.” 


Menurut Yakub, kliennya dilaporkan mengalihkan jaminan fidusia.Menurut saya PT Adira Dinamika Finance telah melanggar ketentuan perjanjian. Karena sesuai pasal perjanjian pembiayaan menerangkan, debitur dapat dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan pasal 378 dan 372 KUHP apabila meminjamkan, menyewakan, mengalihkan barang jaminan.Sedangkan barang yang berupa sepeda motor Vario tidak pernah di pindah tangankan (masih di rumah). Bahkan pihaknya sudah melakukan kewajibannya berupa membayar angsuran selama tujuh (7) bulan tanpa diberi STNK maupun plat nomer kendaraan.

“Faktanya klien kami tidak pernah melakukan pengalihan barang jaminan, tetapi anehnya dilaporkan pidana. Saya menduga, jaminan fidusia PT Adira sedang bermasalah,” Selama barang jaminan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, tidak ada alasan PT. Adira Dinamika Finance Gbk, melaporkan klien kami kepada pihak kepolisian,” tandas Yakub.

Sementar itu, pihak kepolisian dan pihak PT. Adira Dinamika Finance Tbk, mendatangi rumah Anden Narasabda guna memastikan keberadaan unit sepeda motor Vario tidak dipindah tangankan. Setelah mengecek nomer rangka dan mesin kendaraan,ternyata unit ada dan tidak dipindah tangankan,jumat 6/12/2019.(Guntur)