Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 30 Mei 2020, 4:22:00 PM WIB
Last Updated 2020-05-30T09:22:18Z
BERITA PERISTIWANEWS

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Wakil Ketua DPRD Kab Semarang di Bansos Sembako , ICI Jateng : ' Usut Tuntas Aktor Intelektual , Kalau Terbukti Ada Pelanggaran Hukum , APH Harus Menindak Tegas'

Advertisement
Foto : Koodinator Bidang Monitoring Legislatif ICI Guntur SH 
Ungaran,MATALENSANEWS.com - Polemik Bansos sembako terdampak pandemi Covid-19 di  Desa Ngrapah Kec Banyubiru Kab Semarang bagaikan bola salju, terus menggelinding tiada  henti.

Sebagaimana yang sudah di beritakan harian7.com edisi Kamis (28/05/2020) lusa , bahwa proses pendataan dan penetapan 345 KPM (Versi Sekdes Ngrapah) / 354 KPM (Versi Dinsos) di duga tidak sesuai mekanisme dan regulasi yang ada.Yakni,  mengabaikan tahapan - tahapan. Sehingga tidak ada verifikasi dan validasi data. Namun langsung ke Dinas Sosial Kabupaten.

Menurut informasi yang berhasil di himpun dari beberapa sumber, Di antaranya Wakil Ketua  DPRD Kab Semarang Nurul Huda , Bahwa yang mengusulkan KPM tersebut masyarakat kepada Dinsos.

" Terkait usulan bantuan sembako itu bukan usulan Saya, tapi usulan masyarakat melalui Saya sebagai wakilnya," Jelas Nurul Huda melalui pesan WhatsApp.

Akan tetapi,  statemen Nurul tersebut berbeda dengan keterangan yang di dapat dari pihak Dinsos Kab Semarang melalui ASN yang enggan di sebut namanya. Ia mengatakan bahwa 354 KPM tersebut usulan dari Nurul.

" Waktu itu , saya di panggil Pak Kadis  di ruangan Pak Kadis, di situ sudah ada orang. Setelah saya tanya Pak Kadis,  Beliau  jawab :  Ini  Pak Nurul anggota Dewan," Katanya.

" Karena Data KPM yang membawa Pak Nurul , setau Dinsos itu ya usulan Pak Nurul, masyarakat tidak pernah datang ke Dinsos kok," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut di atas , Direktur Indonesia Corruption Investigation Jateng  Dr Krisnha Djaya Darumurty , S.H., M.H, melalui Koodinator Bidang Monitoring Legislatif Guntur SH mengatakan , bahwa ICI sangat menyayangkan sikap oknum Dewan tersebut. Patut di duga ada unsur intervensi.

" Dia kan Anggota DPRD, Harusnya dia faham tentang regulasi/mekanisme pendataan  KPM penerima Bansos terdampak Covid - 19, itu namanya arogan dan penyalahgunaan wewenang sebagai Dewan (Intervensi-red). Badan Kehormatan Dewan harus malakukan langkah - langkah sesuai Tupoksinya, Jangan di diamkan perilaku semacam itu, Aparat penegak hukum juga harus menindak jika terbukti ada pelanggaran hukum," harapnya.

Di jelaskan dalam pasal 3 Undang - Undang RI No.31 Tahun 1999 jo UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , " Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi,  *menyalahgunakan wewenang , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya* di pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun..

Dia menambahkan , menurut data hasil investigasi ICI di lapangan, paket sembako tersebut di peruntukkan bagi KPM terdampak Covid-19 bukan terdampak banjir seperti kata pihak Dinsos.

Sesuai bukti formil yaitu draft tanda terima dan berita acara serah terima Bansos.

" Di berkas serah terima tersebut , berbunyi : Daftar Nama - Nama Penerima Bantuan Logistik Sembako Dalam Rangka Penanganan Covid - 19 Kab Semarang Tahun 2020 ,. Ini jelas - jelas untuk KPM terdampak Covid -19 Kok terdampak banjir," Pungkas Guntur SH.(Shodiq)