Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 04 Juli 2020, 2:50:00 AM WIB
Last Updated 2020-07-05T07:17:28Z
LENSA KRIMINALNEWS

KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Dan Istri Menjadi Tersangka Kasus Suap

Advertisement



JAKARTA,MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Istrinya, Encek UR Firgasih, selaku Ketua DPRD Kutai Timur, juga berstatus tersangka.
“Diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK malam ini, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Selain Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan tiga pejabat Pemda Kutai Timur lainnya menjadi tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PU Aswandini, Kepala Bapenda Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.
KPK juga menetapkan tersangka untuk dua pengusaha swasta, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Sanggata, Kutai Timur, pada Kamis, 2 Juli 2020, KPK menangkap 16 orang dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti kejahatan itu berupa uang tunai Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan berisi Rp 4,8 miliar, serta deposito senilai Rp 1,2 miliar.
KPK menduga para pejabat itu, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar, menerima suap dari dua pengusaha swasta kontraktor proyek infrastruktur, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Uang suap diberikan untuk menjamin mereka mendapatkan proyek di Kabupaten Kutai Timur. Kedua kontraktor itu pun ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Menurut Nawawi, KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat akan terjadinya dugaan korupsi. Tim KPK lantas melakukan OTT secara paralel di Jakarta, Samarinda dan Sanggata, Kutai Timur.
para tersangka tersebut disangkakan :
1. sebagai penerima :
disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
2. Sebagai Pemberi :
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) kuhp. (HSMY)