Advertisement
![]() |
Ketua LBH Solidaritas Mangkunegaran Endar Susilo, didampingi Timnya, Advokat Dewang Purnama SH MH dan Irhandi Ariyono SH MH |
Ketua LBH Solidaritas Mangkunegaran Endar Susilo, didampingi Timnya, Advokat Dewang Purnama SH MH dan Irhandi Ariyono SH MH menyampaikan, "Bahwa tanah klien kami sampai dengan saat ini belum pernah dijual kepada siapapun oleh klien kami, Kalau PT SFI sekarang ini memnguasai dan membangunnya untuk perusahaan texstil atas dasar apa? Kami mengirim somasi untuk masing memungkinkan adanya penyelesaian, sebelum kami melakukan langkah hukum perdata maupun pidana" jelas Endar.
"Kami juga telah mengirim surat ke Gubernur, Kapolda, Bupati Pati, Kapolres Pati dan instansi lainnya, agar pemerintah tahu dan bisa membantu jeritan rakyat kecil" tambah Endar
Sementara Dewang Team LBH Solidaritas Mangkunegaran menabahkan" kalau tidak ada penyelesaian terkait ini, maka tim Kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata, ke Pengadilan Negeri (PN) Pati serta memohon kepada pengadilan sebelum adanya putusan terkait gugatan kami ini, untuk menghentikan sementara proyek pembangunan PT SIF yang saat ini sedang berjalan" tegas Dewang
Sementara itu Ketua BPD Desa Wangunrejo Firman menyanpaikan "saya tahu bahwa sebagian besar tanah yang dibangun oleh PT Sejin adalah milik Almarhum Kamari yang masih mempunyai ahli waris yang masih hidup" jelasnya
Surat somasi dititipkan dan diterima oleh Satuan Keamanan (Satpam) Perusahaan tersebut bernama Sudarminto karena Direksi PT Sejin tidak berada ditempat.(Er Angga/S Borong)