Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 22 Juli 2020, 4:54:00 PM WIB
Last Updated 2020-07-22T09:56:10Z
LENSA KRIMINALNEWS

POLDA JATENG, Pers Release Terkait Penangakapan Tujuh Pencuri dan Satu DPO Dengan Total Kerugian Mencapai 2,2 M

Advertisement
Semarang,MATALENSABEWS.com– Polda Jawa Tengah gelar pers release terkait penangakapan tujuh pencuri dan yang satu masih DPO dengan total kerugian mencapai 2,2 M. Pers release tersesut digelar di Mako Polda Jawa Tengah. Rabu (22/7/2020).
Turut hadir dalam pers release tersebut Kabid Humas Polda Jawa Tengah KOMBES Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direktur Kriminal Umum KOMBES Pol Wihastono Yoga Pranoto, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Gultom.
Dalam releasenya Kabidhumas KOMBES Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bahwa, “Para pelaku ditangkap di Wilayah Kuningan pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 namun 1 (satu) tersangka masih buron atau DPO”.
“Kejadian bermula pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 21.00 – 00.15 wib, saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam, saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik, korban di sekap empat orang dengan menggunakan parang. Korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan di lakban mata dan tangan”, ucap Iskandar.
Selanjutnya masih Iskandar, “Para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya. Adapun  DVR CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku”.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku”. Tambahnya.
“Adapun barang yang diambil pelaku adalah Uang tunai Senilai Rp. 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratusbjuta rupiah), 76 (tujuh puluh enam) lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas Seberat 970 gram, 1 buah mobil innova reborn dan mobil yang digunakan pelaku Mobil Book Grand Max. Dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 2.200.000.000,-(dua milyar dua ratus juta rupiah)”, ungkap Iskandar.
“Sementara barang bukti yang disita diantaranya Uang Rp 1.636.000.000,-(Satu Milyar Enam ratus tiga puluh enam juta rupiah); 2.850 (dua ribu delapan ratus lima puluh) lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak 700 juta rupiah, 71(tujuh puluh satu)lembar sertifikat; 156 (seratus lima puluh enam) Buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram ; 1 (satu) Unit Kbm GrandMax Box yang digunakan sebagai sarana dan Mobil Korban yang dibawa Inova Reborn”, bebernya.
“Dengan penangkapan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan kepolisian yang terukur terhadap pelaku kejahatan”, tegas Kabidhumas.
Ketujuh pelaku berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH. Kini para pelaku harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun.(Red)