Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 03 Agustus 2020, 7:53:00 PM WIB
Last Updated 2020-08-03T13:06:15Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Salatiga Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Advertisement
Foto : Polres Salatiga saatb Konferensi Pers
Salatiga,MATALENSANEWS.com,Polres Salatiga Konferensi Pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Acara yang digelar pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 pukul 10.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 176 / VIII / 2017 / JATENG /RES SLTG, tanggal 14 Agustus 2017.

Adapun waktu dan kejadian pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 Wib di hotel Permata yang terletak di JLS Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga

Sedangkan Korban/Pelapor adalah HERU SANTOSO (53) warga Kupang Dukuh Rt 001 Rw 002 Kel. Kupang Kec. Ambarawa

Pelaku/tersangka bernama SANTI NURNANINGTYAS Alias DEWI Alias SANI (22) warga Sub Inti Rt 007 Rw 005 Kel. Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga.

Dari hasil kejahan didapat barang bukti yang disita 1 ( satu ) Unit KBM KIA Visto warna abu-abu tua tahun 2001, No Pol : H-8285-WI, Noka : MALAC51GR1M201355, Nosin : G4HC1A79283, berikut STNK dan kunci kontaknya atas nama HERU SUSANTO.

Kronologis pengungkapan kejadian berawal dari laporan korban HERU SANTOSO di Polres Salatiga pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 Wib,melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian KBM KIA Visto No Pol : H-9285-WI, yang terjadi pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2017 diketahui pukul 21.40 Wib di Hotel Permata yang terletak di JLS Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan olah TKP dan dari Olah TKP dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 08.30 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa keberadaan mobil korban berada di sekitaran daerah Klero dan pelaku kost di daerah Purwodadi.

Kemudian pada hari Rabu, 21 Juli 2020 penyidik mendapatkan informasi bahwa SANI kost di daerah Purwodadi dan dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(Budi/Anden)