Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 03 Agustus 2020, 8:54:00 PM WIB
Last Updated 2020-08-03T14:19:22Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan" POLRES Salatiga Adakan Konferensi Pers

Advertisement
Polres Salatiga melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers tetkait "Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan" 
Salatiga,MATALENSANEWS.com-Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 pukul 10.00 Wib, Polres Salatiga telah melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers tetkait "Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 59 / VII / 2020 / JATENG /RES SLTG, tanggal 01 Juli 2020 pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 sekira pukul 05.00 Wib, dirumah korban yang terletak di Dsn. Sukoharjo Rt 003 Rw 006 Kel. Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga.

Adapun Korban/Pelapor bernama BUDI MULYONO (39) warga Sukoharjo Rt 003 Rw 006 Kel. Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga.

Pelaku/Tersangka atas nama PRASETYO TRI ANGGORO Alias AJEX Alias JOHN (35) warga Jl Widodo Rt 010 Rw 002 Kel. Mranggen Kec. Maospati Kab. Magetan.

Dari peristiwa tersebut, barang bukti yang disita berupa 1 ( satu ) Unit SPM Yamaha 28D (Mio AL115S) warna putih tahun 2008 No Pol : H-2219-SB
Noka : MH328D0028K202077
Nosin : 28D202273 berikut STNK atas nama DHIAN PARASTRI btt Kalipengging, 401 D Rt 008 Rw 001 Kel. Kutowinangun Kec. Tingkir Kota Salatiga.

Kronologis Pengungkapan berawal dari laporan korban BUDI MULYONO (39) di Polres Salatiga pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 dan melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah korban yang terletak di Dsn Sukoharjo Rt 003 Rw 006 Kel. Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Salatiga mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim mendapatkan identitas tersangka dari hasil penyelidikan.

Kemudian pada hari Jumat, 24 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 Wib tersangka PRASETYO TRI ANGGORO Alias AJEX Alias JOHN ditangkap di Semarang.(*)

Kontributor : Tri
Edytor           : Guntur