Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 30 September 2020, 2:30:00 PM WIB
Last Updated 2020-09-30T07:30:23Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Tahan Tersangka Perkara Pembangunan Jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar, Riau Siaran Pers 30 September 2020

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Selasa (29/9/20)


Dua tersangka tersebut adalah ADN (Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau) dan IKT (Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk).


Untk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020. Tersangka AND dan IKT akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.


KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.


Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi


Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total  nilai kontrak Rp117,68 Milyar.


KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastuktur ini terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal. Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar.


KPK juga menyangkangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.


Karena semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance (GCG). Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut.(Red)


Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan (Call center 198)