Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 17 Oktober 2020, 2:23:00 AM WIB
Last Updated 2020-10-16T19:27:25Z
NEWSRegional

LCKI Kota Salatiga, Tolak Unjuk Rasa Anarkis dan Kecam Kerusuhan

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com-Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Salatiga Joko Tirtono SH, yang bersekretariat di Jalan Senjoyo No 27 Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga dengan tegas menolak unjuk rasa anarkis terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, hal tersebut dikatakannya saat ditemui oleh awak media disepanjang jalan ABC dan Jetis, dalam acara pemasangan Spanduk himbauan kerusuhan dan tindakan anarkis yang ada di Kota Salatiga, jumat (16/10/20).


“Dirinya setuju jika masyarakat mengemukakan pendapat sesuai aturan yang berlaku namun diriinya juga menolak secara tegas aksi ujuk rasa anarkis,” Ungkap, Joko Tirtono SH.


Menurut Joko Tirtono SH, mengemukakan pendapat sah-sah saja namun yang saya sesalkan jika terjadi aksi anarkis."Dirinya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengikuti prosedur yang ada dalam mengemukakan pendapat, “pungkasnya.


“Jika tidak setuju dengan adanya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ya ajukan sesuai aturan yang berlaku, tidak dengan cara anarkis,”tegasnya


“Masyarakat Salatiga cinta damai, untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat khususnya di Salatiga untuk mengikuti aturan yang berlaku jika tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja," Ujarnya.


Fenomena yang sekarang terjadi dilapangan, bagaimana sebuah azas dasar bahwa dijaminya hak penyampaian pendapat dimuka umum sudah kebablasan dan sudah tidak ada remnya.Kebebasan berpendapat seolah-olah bebas-sebebasnya maka itu termasuk konsep kebenaran alami dan adanya cuma dihutan, dimana yang kuat memakan yang kecil dan yang kecil akan teraniaya.


Joko Tirtono SH menjelaskan, dalam kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar, kita kemudian direkrut dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 itu, tidak bebas-sebebasnya dan ada batasan-batasan norma dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.


“Ada 4 hal dasar merupakan asas-asas tidak boleh dilanggar dan sudah diatur undang-undang kita yaitu, asas Musyawarah mufakat, asas kepastian hukum, asas proporsionalitas dan asas manfaat.” Jelas ketua LCKI Kota Salatiga.


“Dalam undang-undang No.9 tahun 1998 ada batas-batasan tidak boleh dilanggar yaitu, harus menghargai hak-hak orang lain, harus menjaga ketertiban umum, harus mempunyai etika norma, harus mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa," Ungkapnya. (Guntur)