Advertisement
MATALENSANEWS.com-Korem 074/Warastratama terima Tim Dalproggar Kodam IV/Diponegoro yang dipimpin oleh Waasrendam IV/Diponegoro Letkol Inf Djoni, Senin (09/11/2020).
Tim diterima oleh Kasi Ren Korem 074/Warastratama Letkol Inf M. Darojat, S.Ag., mewakili Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf Rano Tilaar di Ruang Rapat Makorem 074/Warastratama.
Danrem 074/Warastratama dalam sambutannya yang dibacakan Kasiren Korem 074/Warastratama mengatakan bahwa kedatangan Tim Dalproggar Kodam IV/ Diponegoro ke Korem 074/Warastratama ini untuk melaksanakan pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Satuan-satuan Kerja di wilayah Korem 074/Warastratama TA 2020.
”Kedatangan Tim Dalproggar Kodam IV/Diponegoro ini akan melaksanakan pemeriksaan secara administratif dan fisik terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran TA. 2020 sehingga dapat segera diketahui sejauh mana pelaksanaannya, permasalahan yang dihadapi serta solusi yang perlu ditempuh,” imbuh Kolonel Inf Rano Tilaar.
Danrem menekankan agar semua pihak yang terkait dapat memanfaatkan kunjungan Tim ini guna mendapatkan informasi atau masukan tentang hal-hal yang berkaitan dengan arah kebijakan program dan anggaran yang telah digariskan Komando atas.
”Terwujudnya sinkronisasi kebijakan antara Kodam IV/Diponegoro dengan Korem 074/Warastratama akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja satuan di wilayah Korem 074/Warastratama,” tandas Danrem.
Diakhir sambutan, Kolonel Inf Rano Tilaar berharap masukan yang bersifat korektif membangun, dengan memberikan asistensi dan solusi atas permasalahan yang timbul, baik dalam bidang administrasi maupun fisik, sehingga menunjang peningkatan kinerja satuan-satuan dalam wilayah Korem 074/Warastratama baik secara kuantitas maupun kualitas.
Sementara itu, Waasrendam IV/Diponegoro Letkol Inf Djoni mewakili Ketua Tim Dalproggar Kolonel Inf Hery Setiyanto, S.I.P. mengatakan bahwa kegiatan Dalproggar Kodam IV/Diponegoro merupakan salah satu metode pengendalian untuk melaksanakan tindakan korektif serta mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan program dan anggaran yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan program dan anggaran dapat selesai tepat waktu dan tepat sasaran.(Arda 72)