Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 17 Februari 2021, 11:40:00 PM WIB
Last Updated 2021-02-17T16:40:20Z
BERITA TNINEWS

Melewati Jalur Tidak Resmi, 2 PMI Non Prosedural Diamankan Satgas Yonif 407/PK

Advertisement


Kalbar,MATALENSANEWS.com-Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK Pos Kotis berhasil mengamankan 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Malaysia yang kembali masuk Indonesia melalui jalur tidak resmi. PMI Ilegal tersebut diamankan saat melewati jalur tikus di Desa Sebindang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.


Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan dalam keterangannya di Pos Kotis Nanga Badau, Kapuas Hulu, Rabu (17/02/21).


Dijelaskan Dansatgas bahwa dua orang PMI ilegal tersebut diamankan saat anggota Pos Kotis, Letda Inf Erick Suyawan beserta tiga orang anggotanya melaksanakan patroli di jalur tikus sektor kiri PLBN Nanga Badau. Kedua orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen resmi.


"Dari hasil pemeriksaan, kedua PMI tersebut berinisial HR (29) dan FI (17) warga asal Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Keduanya diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur non prosedural," ujar Dansatgas.


Upaya pengetatan jalur perbatasan akan terus dilakukan oleh seluruh jajaran Personel Satgas Yonif 407/PK untuk mencegah masuknya barang ilegal dan tindak kejahatan lainnya demi memberikan rasa aman kepada masyarakat di perbatasan.


Dansatgas menambahkan bahwa setiap PMI dari Malaysia yang masuk ke Indonesia harus melalui serangkaian pemeriksaan, baik dokumen maupun pemeriksaan protokol kesehatan. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan setiap PMI yang akan kembali tidak terpapar Covid-19 serta tidak membawa barang-barang ilegal.


“Kami akan terus memperketat jalur-jalur tidak resmi perbatasan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah pelintas batas dan barang secara ilegal,” tegas Dansatgas.


Selanjutnya Dansatgas menyampaikan, PMI non prosedural tersebut diserahkan ke pihak Imigrasi dan Karantina Nanga Badau untuk ditindaklanjuti pemeriksaan secara lengkap, baik dokumen maupun kesehatan.(Syehful)