Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 10 Mei 2021, 10:18:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-10T15:18:44Z
BERITA UMUMNEWS

Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sby Dapat Menyesatkan Masyarakat, PKN Kasasi Ke MA

Advertisement


Surabaya,MATALENSANEWS.com - PKN berpendapat Bahwa Majelis Hakim PTUN Surabaya  mengelar Peradilan Sesat Karena Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sby Dapat menyesatkan Masyarakat (PKN) Bahwa atas dugaan Peradilan sesat Ini ,PKN  Kasasi ke mahkamah Agung.

 

Bahwa pertimbangan hakim mengalahkan PKN dengan alasan atau Dalil Tidak ada kerugian PKN.


Dalil ini dapat merusak tatanan UU No 14 Tahun 2008 ,dan menghancurkan semangat juang pembrantasan Korupsi. karena Putusan ini akan dapat di gunakan oleh Badan Publik atau penguasa untuk menutup dan menolak permintaan. Secara pribadi atau masyarakat dengan alasan tidak ada Unsur kerugian apabila Dokumen itu tidak di berikan. Ungkap" Pres release Patar pada hari Senin 10/5/2021.


Lanjut, Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN  Menyatakan, bahwa pertimbangan Hukum majelis PTUN Surabaya Terkesan Pembodohan terhadap masyarakat dan menganggap masyarakat itu masih bodoh sehingga sesuka nya membuat dan menarik argument argumen yang membingungkan pemohon dan terkesan membuat tafsir tafsir dan dalil yang ngawur yang bertolak belakang dengan Roh dan tujuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.


karena nyata dan jelas dan tidak bisa di tafsir tafsir lagi seperti pada Pasal 2 dan 4 ayat 2 c  UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Informasi Publik terbuka itu adakah Hak hak  Rakyat tampa ada Syarat syarat harus yang berdampak di rugikan .dengan amanat jelasnya seperti di bawah ini .

Pasal 2

1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Pasal 4 ayat 2c


(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:


c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;

dan/atau Pada Pasal 4 ayat 2 c, jelas dan terang bahwa Setiap Orang berhak mendapatkan Salinan atau Hard Copy atau Foto Copy dokumen melalui permohonan sesuai dengan Undang Undang ,ini sudah di laksanakan PKN melalui mekanisme atau perki no 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi dengan cara melakukan permohonan dan melakukan keberatan dan membuat Gugatan." pungkasnya.


Pertanyaan yang  tidak perlu lagi di tanyakan oleh majelis hakim 

Apakah PKN Ada unsur kerugiannya.

Seperti kita ketahui bahwa PKN itu adalah Kumpulan Rakyat yang terpanggil untuk ikut serta membela negara nya sesuai amanat UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan negara  melalui peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi seperti amanat PP 43 tahun 2018 yang tergabung pada Lembaga PKN sesuai dengan SK Menkumham Nomor AHU 0014646 AH 01 07 2015 dengan Misi dan visi dan tujuan sesuai yang termaktub dalam AKte Notaris nyaitu ikut serta membantu pemerintah dalam pembrantasan korupsi dalam menuju Pemerintahan yang bersif untuk menwujudkan masyarakat adil dan Makmur. Nah untuk melaksanakan Peran serta itu." tandasnya.


PKN membutuhkan Informasi awal  yang di mohonkan PKN antara lain Dokumen Kontrak  pengadaan barang dan jasa di dinas Pendidikan provinsi jawa timur. karena Gubernur jawa timur CQ  Kepala dinas pendidikan dan Putusan komisi informasi jawa timur  menyatakan tidak memberikam Hard Copy maka ini merugikan hak hak konstitusi Masyarakat (PKN) sesuai dengan pasal 28 F UUD 45 dan hak hak Hukum sesuai dengan pasal 4 ayat 2 c UU No 14 Tahun 200 8 dan Pasal 2 ayat 2 a PP 43 Tahun 2018 


(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.


Bahwa yang di perjuangkan oleh PKN adalah Hak  Hak Rakyat, bukan hak Pribadi atau hak perusahaan seperti Pada Kasus Gugatan sengketa kepemilikan Sertifikat atau gugatan Pemberhentian PNS oleh atasannya.


Yang berdampak Kerugian lansung. Nah kalau ini di terapkan pada sengketa informasi oleh Rakyat atau LSM kepada badan Publik, Itu artinya Lembaga  Komisi Infromasi  UU No 14 tahun 2008 tidak perlu ada lagi. Karena pasti Rakyat dan LSM akan di kalahkan. ucap" Patar Sihotang SH MH.


Patar menyampaikan Bahwa awalnya PKN Optimis akan  memenangkan Perkara ini di Tinngkat Pengadilan PTUN ,karena Para hakim nya sudah didik jadi Hakim professional dan bersumber dari pada Sarjana Bidang Hukum ,sehingga Menurut Patar hakim nya akan mempertimbangkan Gugatan PKN secara Hukum terutama UU No 14 Tahun 200 8 dan PP 43 tahun 2018. Namun apa yang terjadi majelis hakimnya membuat Tafsir yang mengarah dan memutar mutar sampai seolah olah menguatkan Pertimbangan Hukum Komisioner.


Sehingga di putuskan menguatkan Putuasan komisioner jawa timur dan PKN bisa melihat tampa mendapatkan Dokumen yang di minta dari awal.

Atas kejadian ini PKN dengan berat hati  akan kasasi ke mahkamah Agung, kenapa berat hati karena untuk naik Kasasi ke mahkamah agung membutuhkan Biaya Jutaan Rupiah untuk biaya pendaftaran, dan itu uang nya berasal dari Iuran para anggota, bukan dari Pemerintah atau penguasa. Kata" Patar Patar Sihotang 


Patar Juga menyampaikan agar Kepada Para Penguasa dan atau badan Publik tidak usah lah kalian lawan Rakyat  dengan mengunakan uang rakyat. dan Patuhilah UU yang berlaku itu agar rakyat tidak melakukan perlawanan .


Patar Juga memohon agar nanti Hakim agung di mahkamah agung dapat membuat pertimbangan hukum yang jernih dan seadil adilnya ,karena saat ini masyarakat sudah hampir bosan dan ada Sebagian tidak percayalagi penegakan hukum di indoensia ini .

Bekasi Tanggal 10 Mei 2021 

Pemantau keuangan negara PKN. harap" Patar Sihotang SH MH. ( red)