Advertisement
Hasel | Malut,MATALENSANEWS.com – Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Wilayah Indonesia Timur melalui Ketua La Omy alias Tommy Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Labuha (Kajari) melakukan Pemeriksaan terhadap mantan kapala desa kokotu dan Kades kokotu aktif kecamatan bacan barat, kabupaten halmahera selatan (Halsel) serta proses Hukum atas Dugaan melakukan penyalagunaan Dana Desa (Korupsi) yang juga merugikan keuagan negara Puluhan juta hinggah Ratusan juta rupiah melalui dana desa dan alokasi dana desa. ungkap" La Omy selaku Ketua LPKN.IT, melalui telpon seluler via SMS Washapp pada hari Jumat 11 Juni 2021 sore tadi. Lanjutnya,
Desakan tersebut juga warga masyarakat setempat juga ikut mendesak pihak Kejaksaan Negri Labuha kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Agar Penegak Hukum yakni Kepolisian negara Republik Indonesia Resort Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dan Kejaksaan RI melalui Kejari Labuha Agar Secepatnya memeriksa dan Melidik Kapala Desa Kokotu terkait Dana desa ( DD) dan Anggaran alokasi dana desa (ADD) kokotu tahun Anggaran 2016 hingga 2021 ini.
Berdasarkan hasil investigasi masyarakat setempat, Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy Tommy menyampaikan bahwa bersarkan laporan masyarakat Desa Kokotu yang mana mantan kades kokotu yakni "Idris Ali" dan kades Aktif "susmi Idris" merupakan ayah dan anak kandung yang mana tetang pengelolaan (DDS) dan (ADD) diduga kuat tidak sesuai APBDes sehinggah hal tersebut berpotensi Korupsi. Ucap La Omy Melalui Via Whatssap pada hari Jumat 11/6/2021.
Terkait Dana desa yang di kelolah mantan kades dan kades aktif Nampak tidak sesuai APBDes terbukti pada perubahan tahun anggaran 2016 sampai 2020, karena sejumlah aitem kegiatan di lapangan faktanya fiktif alias akal bulu tegas La Omy pada media ini.
Hal Tersebut nampak bila di rincikan telah di temukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai Ratusan juta rupiah. Kata" Jum, pada ketua LPKN IT beberapat Saat Lalu sesuai data yang di Peroleh
Anehnya lagi kalau ada pertemuan pembahasan dana desa, masyarakat yang paham tidak di libatkan, yang di libatkan warga yang tidak paham. Kalau LPJ atau APBDes waktu di pertanyakan di BPD, alasannya belum di serahkan oleh mantan kades dan kades aktif saat ini.
Ketua LPKN IT Bersama Masyarakat Desa Kokotu Halsel juga berharap kepada pihak Kejaksaan Negri Labuha serta penegak hukum yakni Kepolisian Repoblik Indonesia Resort Polres Halmaherah Selatan kiranya kasus tersebut Agar Secepatnya Lidik dan Periksa Kapala desa Kokotu serta di proses hukum karena diduga kuat telah melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016 sampai 2021. pinta" La Omy
Akibatnya kasus tersebut Mantan kades kokotu yakni idris Ali tidak berada di tempat saat awak media mau mengkonfirmasi di desa kokotu beberapa minggu lalu sehingga berita ini di tayangkan.
Selain itu, Kades Aktif yakni Susmi Idris, mengatakan bahwa, pihak inspektorat (halsel) sudah Audit tahun Anggaran 2019 dan di temukan dokumen yang belum siap.
"Jadi saya kan sudah di periksa Inspektorat halsel, ingatkan soal penertiban administrasi dan kelengkapan dokumnen dokumen lain nya yang belum siap. dokumen yang belum di masukan SK suruh di lengkapi saja dan bukti bukti pajak di tahun 2020. Kata" Susmi. tambahnya,
Ia, bilang Jangan tanya kaur yang tidak pernah berkantor, Justru setiap saya pulang berkantor saya masih berikan toleransi kepada mereka selama ini, karena saya masih berikan kesempatan, tapi setelah saya wisuda saya tidak akan melihat kaur jaur yang malas lagi. kata" dia saat dikonfirmasi nya.
Mengingat Hal ini telah jelas UU Nor 6 tahun 2014 tentang desa secara hukum bahwa pemberhentian kepala desa di atur dalam Pasal 26 ayat (4). dimaksud pada ayat (1) huruf ( f) Kades berkewajiban, melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Huruf (g). menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; dan
P. memberikan informasi kepada masyarakat Desa
Pasal 27, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Huruf (C) Kades wajib, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa.
Pasal 28 ayat (1) Kades yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
4. IPPDES dan IPRP-APBDES disampaikan Kades kepada Masyarakat. Apabila Kades tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan di atas, masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi maupun hukum sesuai perundang-undangan baik kepada Kades, BPD, maupun Camat dan Bupati. tegas" dalam undang undangnya. Tutup" La Omy Tommy
( Tiem/Redaksi)