Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 08 Juni 2021, 11:15:00 AM WIB
Last Updated 2021-06-08T04:15:30Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Diwakili oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron Gelar Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan BPKP

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diiwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan BPKP Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari. 7 Juni 2021.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, Wakil Gubernur Lukman Abunawas.

 

3 strategi pemberantasan korupsi yaitu pertama, melalui penindakan agar ada efek jera. Kedua, KPK bekerja sama dengan BPKP, BPK, Inspektur, Kementerian Dalam Negeri & seluruh pihak yang terlibat secara teknis, membangun sistem agar tidak dikorupsi. Ketiga, melalui pendekatan pendidikan & peran serta masyarakat.


“Banyak risiko melekat dalam pelaksanaan program maupun eksekusi anggaran, diantaranya risiko fraud atau penyimpangan karena moral hazard dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk risiko ketidaktepatan sasaran program, ketidakefektifan & inefisiensi belanja.” Ujar Dadang.


Gufron meminta pemda melakukan penguatan terhadap inspektorat daerah. Sebagai “navigator” pemda, inspektorat harus kuat & berdaya untuk mengawal program pemda. Inspektorat, juga bisa mengukur apakah manajemen pemda efisien serta anggaran yang dialokasikan sebanding dengan pendapatan daerah. 


Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diharapkan mengawal pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan agar belanja daerah berbasis kinerja, berorientasi hasil, serta diarahkan pada refokusing atau daerah lokasi, untuk penguatan infrastruktur pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, sektor riil & perlindungan sosial.


Di akhir sambutannya, Ghufron mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat dengan melakukan upaya transaksional dalam menjalankan amanahnya. Sumber" KPK.


( Redaksi)