Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 23 Juni 2021, 10:26:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-23T15:26:41Z
BERITA UMUMNEWS

Tiga Nama Terseret Atas Dugaan Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong Pulau Taliabu

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Perkembangan penyidikan dugaan korupsi pekerjaan puskesmas Sahu-Tikong Kabupaten Pulau Taliabu kini menyeret 3 nama sebagai penanggung jawab atau pelaksana pada  pekerjaan yang tidak di selesaikan pada Tahun 2016 lalu itu.


Hal ini di ungkapkan oleh Kasi Pidsus, Andi Aprizal saat di temui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Maluku Utara bahwa yang bertindak atau bertanggung jawab sebagai pelaksana pekerjaan itu ada 3 orang.


"Yang menjadi pelaksana di pekerjaan puskesmas Sahu-Tikong yaitu atas nama inisia RUB, yang merupakan seorang Apoteker, ASD dan juga MJA," ungkapnya, pada hari Rabu (23/06/2021), pagi tadi


Selain itu, Kasi Pidsus mengemukakan, setalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka di temukan perusahaaan yang di gunakan untuk pekerjaan puskesmas Sahu-Tikong di pinjam oleh RUB, dan dilakukan pencairan dengan memalsukan tandatangan Direktur perusahaan.


"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang merupakan pemilik perusahaan pada pekerjaan itu, kami menemukan perusahan itu di pinjam oleh RUB dan di kelolah oleh RUB, ASD dan MJA, dimana segala dokumen administrasi pencairan itu di buat oleh MJA dan tanda tangan dari penyedia itu di palsukan atas perintah ASD," jelasnya


Diketahui, Anggaran pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong telah dicairkan 100 persen dengan nilai sebesar 3,4 Miliyar dan berdasarkan audit BPK Provinsi Maluku Utara ukuran volume perkerjaan yang telah di kerjakan sebesar 2 Miliyar dan telah di lakukannya pengembalian sebesar 1,2 Miliyar sehingga masih tersisa kerugian negara sebesar 1,2 Miliyar,


"Mudah-mudahan ada niat baik dari 3 orang pelaksana itu untuk mengembalikan kerugian negara ini," ujarnya


Namun, kata Andi Aprizal bahwa walaupun kerugian negara itu telah dikembalikan tetapi proses pidana tetap berlangsung.


"Didalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 4 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Dan perbuatan melawan hukum masi tetap calon tersangka," jelasnya lagi


Proses penyidikan ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 28 saksi dan sudah cukup yang selanjutnya Kejari Pulau Taliabu akan menetapkan tersangka.


"Penetapan tersangka akan di lakukan setelah ekspos ke BPKP karena jadwal ekspos BPKP suda ada dan setelah itu kami akan menetapkan tersangka," terangnya


( Tiem/Redaksi)