Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 17 September 2021, 12:21:00 AM WIB
Last Updated 2021-09-16T17:21:35Z
NEWSPERISTIWA

Berawal Saling Kenal di FB, Berhubungan Hingga Siswi Kelas 6 SD Melahirkan Bayi

Advertisement

                   Gambar : ilustrasi
UNGARAN,MATALENSANEWS.com - Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Semarang ini harus menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk terus mengawasi pergaulan anaknya.


Sebab, pergaulan anak zaman sekarang memang sering melampaui batas dan tak memikirkan dampaknya. Apalagi dizaman era digital seperti saat ini, tentunya sangat mudah untuk saling berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.


Misalnya, Bunga (13 - Bukan nama sebenarnya) siswi yang masih duduk dibangku kelas 6 SD melahirkan bayi mungil pada bulan Juli 2021, setelah sebelumnya dipaksa seorang pria hidung belang untuk berhubungan badan.


Dari keterangan berbagai pihak, bahwa bocah yang saat ini baru lulus sekolah dasar (SD) itu melahirkan bayi laki laki hasil buah cintanya. Bayi tak berdosa tersebut lahir prematur yakni diusia kandungan 7 bulan.


Menurut keterangan korban saat di temui wartawan belum lama ini menyebutkan, jika dirinya kenal dengan D melalui media sosial facebook pada awal tahun 2021 lalu.


Setelah saling kenal korban diajak kerumah pelaku. Setelah tiba dirumah pelaku, korban dicabuli dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim.


"Ya saat kejadian itu, adik pelaku mengetahuinya. Dan D terus mengulang perbuatan tersebut hingga saya hamil,"tutur Bunga, saat dirumah A saudara pelaku di wilayah Kecamatan Bringin.


Saat ditemui wartawan belum lama ini, Ibu korban mengaku jika dirinya geram dan menyesal  karena masa depan anaknya hancur.


"Namun kami saat ini hanya bisa pasrah, karena sudah terjadi dan pihak pelaku juga sudah memberi kompensasi,"tuturnya.


Sementara D, saat ditemui wartawan mengaku jika dirinya mengira jika korban sudah dewasa karena tubuhnya besar.


"Saya kira sudah besar, sehingga saya melakukan itu,"ungkap pelaku yang mengaku pernah menjadi seorang potografer.


Sementara dari informasi dihimpun, jika D sebelumnya juga pernah melakuan perbuatan yang sama terhadap anak dibawah umur hingga mempunyai anak. Dan hingga saat ini, korban tersebut dijadikan istri siri pelaku.


Dengan adanya peristiwa tersebut, LSM ICI Jawa Tengah sangat prihatin dan mengimbau orangtua agar berhati-hati dan waspada terutama keselamatan anak di lingkungan rumah.


"Anak meski di lingkungan sekitar rumah dan  tetap harus terpantau agar ia tak menjadi korban perlakuan yang tidak pantas. Selain itu juga perlu dipantau dalam penggunaan handphone. Karena jejaring medsos kerap memicu tindak kejahatan serupa,"kata Choerul Amar anggota Monitoring dan Pemberdayaan Masyarakat LSM ICI Jateng kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).


Choerul menambahkan, perbuatan pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan untuk korban perlu adanya pembinaan dari dinas terkait.


Agar perbuatan tidak kembali terulang, hendaknya orang tua  perlu memberikan literasi agar memiliki self protection (perlindungan diri) yang memadai kepada anak.


Pemberian literiasi perlindungan diri ditujukan agar si anak tidak mudah menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual apa pun modusnya.


"Self protection ini bisa dengan memiliki kemampuan untuk memfilter perilaku orang sekitar, mampu menolak jika perilakunya menyimpang atau melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan jika berpotensi menjadi korban," ujar Choerul.


Contohnya, saat anak digoda oleh orang dewasa disarankan untuk menghindar.


Ditandaskan Choerul, D hendaknya segera diproses hukum, mengingat dari keterang dihimpun dirinya tidak hanya sekali melakukan hal tersebut.


"Pelaku pedofil tidak hanya mendapatkan hukuman berat, melainkan kalau bisa dikebiri kimiawi. biar jera,"tandas Choerul.


Bagi orang tua korban sangat kami sayangkan dalam menyikapi hal ini. harusnya ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, bukan malah meminta komensasi.


"Seorang ibu dan keluarga sangat tidak pas, jika penyelesaian persoalan justru meminta komensasi. Itu bisa diproses hukum,"pungkasnya.(Red)