Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 03 September 2021, 9:24:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-03T14:24:23Z
BERITA UMUMNEWS

HCW Nilai BPJN Malut Caplok Kawasan Pemprov Terkait Proyek Jalan Lingkar Obi

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- HCW  Menilai Bahwa BPJN Terlalu Cepat mengambil sikap untuk menganggarkan proyek jalan lingkar Pulau Obi. 


Sebab areal lokasi jalan lingkar tersebut masi dalam pengusaan pemprov artinya bahwa secara administrasi masi menjadi keapsahan mutlak oleh Pemprov. 


Jika BPJN malut memaksakan proyek tersebut harus di kerjakan. Maka secara tidak langsung BPJN sudah mengkantonggi ijin areal lingkar jalan Obi. 


Untuk itu, saya berharap BPJN harus menjelaskan kepada publik. Atas dasar apa  proyek itu di tenderkan yang di mana proyek tersebut akan di kerjakan di lokasi atau areal yang masuk wilayah pemprov," ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. Lanjut,


HCW Minta agar Kepala BPBJ harus menjelaskan ke publik atas dasar apa atau regulasi apa yang di pakai. 


Sebab, jika saya mempelajari peryataan kepala balai BPJN, Itu biasa biasa saja dan pernyataan itu hanya bentuk klarifikasi biasa bagi saya. 


Ketika kepala balai BPJN menyempaikan bahwa, meski jalan lingkar Obi bukan jalan nasional, BPJN tetap melaksanakan pengerjaan karena proyek tersebut diusulkan Pemprov Malut dan masuk dalam program Bappenas dan Menteri Keuangan. Sedangkan izin disiapkan sambil jalan. 


"Bagi HCW,  peryataan yang di sampaikan kepala balai BPJN adalah  bentuk kalarifikasi. tidak terbuka di situ.


Kepala balai harus jujur dan terbuka sehingga publik tidak menilai." kata Jeck. Lebih lanjut lagi,


Untuk itu, HCW minta agar pemprov dan dan Pihak BPJN harus duduk satu meja untuk membahas secara tuntas tidak bisa di anggap reme karna bagi saya terkait jalan lingkar Pulau Obi tidak bisa di jadikan hal sipele karna ini soal lahan.


 Suka atau tidak suka ada implementasi Hukum yang akan mengakibatkan fatal.


Sebab ketika HCW mencoba mempelajari berkas atau dokumen  permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di ajukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara  melalui Gubernur KH Abdul Gani Kasuba di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  termasuk Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. 


Permohonan tersebut kemudian  ditolak lantaran belum melengkapi sejumlah administrasi." tuturnya. tambah,


Hal tersebut tertuang dalam surat KLHK Nomor: S. 457/RKTL-REN/PPKN/Plao/5/2021 perihal permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi, pada sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi (HP) yang dapat dikonversi (HPK) a.n. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, di Kabupaten Halmahera Selatan, sehubungan dengan surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 522.73/1034/G tanggal 25 Mei tahun 2021.


Pada poin pertama menyebutkan, Gubernur Maluku Utara melalui surat tersebut mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan lingkar Obi. 


Sedangkan pada poin kedua disebutkan, berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P 7/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018, tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri KLHK Nomor: P7/Menlhk/asetjen/Kum.1/2/2019 diatur, bahwa permohonan IPPKH dapat diajukan oleh gubernur dengan dilengkapi persyaratan komitmen dan persyaratan teknis dalam bentuk dokumen Hardcopy dan Softcopy digital (scan dokumen).


Pada diktum a;) Pernyataan komitmen dalam bentuk surat bermaterai yang menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan tata batas areal IPPKH.


Bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan.


Sementara diktum b; menyebutkan, persyaratan tehnis di antaranya peta skala paling kecil 1:50.000 atau lebih besar dalam bentuk Softcopy format shapefile dengan kordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon. 


Pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan, izin lingkungan dan dokumen lingkungan (Amdal) serta pakta integritas.


"Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi pada sebagian kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan yang dapat dikonversi (HPK) a.n Pemerintah Daerah Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Selatan, belum dapat diproses lebih lanjut. Selanjutnya, Gubernur Maluku Utara diminta melengkapi seluruh persyaratan dimaksud." pungkasnya.


Memang ada etikad baik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Balai Peningkatan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara memiliki kepedulian terhadap masyarakat Obi Kepulauan. 


Hal itu ditandai dengan telah terbangunnya akses jalan yang sementara ini dikerjakan. 


Namun, kepedulian tersebut tampaknya dihambat oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 


Bagi HCW, Itu hal yang Wajar. Sebab areal atau lokasi tersebut masi masuk wilayah hukumnya pemprov.


Karena BPJN dan pemerintah halsel bersandar pada  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga ats peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional yang ditetapkan di Jakarta 17 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.


Dimana dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut secara jelas tertuang pada nomor urut 102, kawasan industri Pulau Obi Maluku Utara masuk dalam kawasan percepatan pelaksanaan proyek Nasional. dengan dasar itu BPJN dengan bersih keras tetap menjalankan Projek tersebut walaupun secara hukum Sah masuk jona pemprov. 


"Bagi saya dalam setuasi seperti ini  tidak bisa saling menyelahkan. antara satu sama lain. bahkan saling meneyerang karna semua ini ada kepingan ummat." kata Jeck.



Untuk itu, saya minta agar DPRD dalam hal ini komisi III Harus memediasi peraoal ini sehingga tidak ada yang di koorbankan terutama masyrakat. paling tidak pemprov dan BPJN harus ketemu bicarakan soal hingga tuntas.


Sebab terkait status jalan lingkar obi juga di benarkan oleh pihak PUPR  malut. melalui kabid binamarga yang menyatakan bahwa jalan lingkar Pulau Obi merupakan jalan provinsi, namun Dinas PUPR Malut belum melakukan pembebasan lahan. 


Hingga saat ini. dengan alasan karena jalan lingkar Obi merupakan eksisting jalan perusahaan, sehingga harus mengacu pada eksisting jalan tersebut. 


"Di satu sisi Pemerintah provinsi maluku utara melalui dinas PUPR juga suda mengerjakan beberapa proyek  pembangunan di antanya ruas jalan Wailui, Jikotamo-Anggai, Sum-Wayaloa dan Jikotamo-Jikodolong." tutupnya. Press release HCW Malut melalui pesan aplikasi Wasthapp, pada Media ini, hari Jum'at 3/9/2021, malam tadi.


( Jek/Redaksi)