Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 18 September 2021, 7:36:00 PM WIB
Last Updated 2021-09-18T12:36:10Z
BERITA UMUMNEWS

HCW Temukan Kejanggalan Proyek Pembangunan di Pulau Taliabu dan Diduga Gelapkan Uang Miliaran, Harus Ada Sentuhan KPK

Advertisement


Pulau Taliabu,MATALENSANEWS.com - Dalam Investigasi dan pantauan HCW Maluku Utara. telah menemukan ada dugaan proyek pekerjaan pembangunan penimbunan jalan baru yang berlokasi di desa Baringin - Salati, Kecamatan Taliabu barat laut. proyek yang melekat. Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. telah Di duga kuat terjadi  Konspirasi


Dimana proyek tersebut adalah diduga telah mendahului tender. sebelum proyek tersebut di tenderkan sudah terjadi pekerjaan. yang berpotensi terjadi trasaksi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. atas pekerjaan proyek yang di mkasud  


Sebab Proyek pekerjaan pembangunan penimbunan jalan baru desa Baringin Salati. Itu di kerjakan pada akhir tahun 2020 lalu hingga tahun 2021, dan proyek ini dikerjakan atas perintah Bupati secara lisan.


Setelah HCW menelusuri proyek pekerjaan pembangunan penimbunan jalan baru desa Baringin -Salati. Ternyata benar dikerjakan di tahun 2020 dan pekerjaan di anggap selesai di tahun 2021. 


anehnya proyek di kerjakan 2020 tanpa lelang sebab baru di lelang di tahun 2021. Jika di koorcek di sisitem LPSE Pulau Taliabu. memang benar proyek itu baru di lelang  dengan kode 2743726, Penimbunan Jalan Baru Beringin - Salati. Rencana Umum Pengadaan dengann Kode RUP,  29400544.


Penimbunan Jalan Baru Beringin - Salati APBDP Tanggal Pembuatan 10 Mei 2021 pada Instansi Pemda Pulau Taliabu melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu

Tahun Anggaran APBDP 2021.


proye tersebut dilelang dengan Nilaii HPS Rp 1.599.999.995,51. Setelah itu, Pokja ULP mengevaluasi hasil harga penawaran, harga terkoreksi dari hasil negosiasi oleh CV. RINNI JAYA beralamat di Desa Fatcey, Kecamatan Kota Sanana - Kepulauan Sula, Maluku Utara. Dan melakukan penetapan pemenang pada tanggal 16 Juni 2021, sekira pukul 11:010 sampai dengan 09 Juli 2021, sekira pukul 15:59 Wit. dengan sesuai nilai kontrak 1.598.850.755,59 miliar," Ungkap Direktur HCW Rajak Idrus.


Lanjut, setelah itu HCW mendapat informasi terkait proyek pekerjaan penimbunan jalan baru desa Baringin - Salati, Kecamatan Taliabu barat laut itu.


Pihak kontrak dalam hal ini  Fais Alwi. mempolisikan  kuasa direktur perusahaan CV.Rinni Jaya, Tuti Soamole pada Kepolisian sektor ( Polsek) Taliabu barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Secara resmi menyampaikan dan melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait Proyek pekerjaan penimbunan jalan desa Beringin - Salati pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.


Dengan total jumlah nilai kontrak sebesar Rp 1.598.850.000,00 miliar sesuai Surat Perjanjian Kerja(SPK) nomor: 602.2/11.Kons/Kontrak/PPK/DPU-PR/PT/2021 tanggal 22 juni 2021, antara pejabat pembuat komitmen ( PPK) dengan CV.Rinni Jaya.


Di ketahui bahwa pihak kontraktor telah melaporkan secara resmi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan pencairan 100 persen atas pekerjaan penimbunan jalan baru di desa Beringin - Salati. 


"Pencairan tersebut diduga telah dilakukan oleh TUTI selaku kuasa direktur CV Rini Jaya. Tapi bukan direktur utama," ungkap HCW melalui investigasi, pada hari minggu 12 September 2021.


Selanjutnya, pihak kontraktor Fais Alwi, menyampaikan bahwa pencairan 100 persen itu, dicairkan oleh kuasa direktur Tuti. Tapi tidak pernah melakukan koordinasi sama sekali dengan pihak kontraktor.


Parahnya lagi, pihak kuasa direktur melalukan Pencairan 100 persen senilai Rp1.424.400.000,00. miliar  dan uang tersebut di serahkan langsung kepada seseorang yang atas nama Uta yang   pengurusan administrasi dokumen untuk melakukan pencairan atas perintah Bupati secara lisan.


Menurut Kontraktor sangat menyayangkan dan menyebutkan sejumlah uang 1.424.400.000,00. miliar

 itu, kenapa tidak diserahkan kepada pihak kontraktor. Lalu uang itu diserahkan ke uta yang duga kuat  atas perintah bupati. Saya menduga ada oknum-oknum yang dengan sengaja untuk mengelapkan uang itu.


Selanjutnya, Menurut kuasa direktur CV Rinni Jaya, Tuti menyampaikan pada media pada hari Sabtu 11 September 2021, di kediamannya.


Terkait pencairan 100 persen itu, saya sudah serahkan langsung melalui Cek perusahaan kepada Uta, dan Cek tersebut saya tulis dengan nilai pencairan total jumlah Rp 1.424.400.000,00. karena saya selama ini, saya tau bahwa dalam hal pengurusan pencairan ini, tanya Uta.


"Selanjutnya,  Saya hanya ambil uang fee perusahaan CV. Rinni Jaya sejumlah 2,5 persen di kalikan dengan jumlah total pencairan sesuai SP2D yang di cairkan senilai Rp 35.610.000,00. pungkas HCW melalui investigasi di sana


Untuk itu HCW, menegaskan bahwa dalam hal dugaan kasus penggelapan seperti ini, saya minta pihak penegak hukum yakni Pimpinan lembaga anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) untuk bergerak cepat agar memantau dugaan trasaksi tersebut di lokasi. sebab hal ini dapat mengakibatkan trasaksi secara dan merugikan daerah.


( Jek / Redaksi)